OJK Minta Pihak Perbankan Percepat Penggunaan Chip Untuk ATM

0
ATM

Desakan  agar pihak perbankan  mengutamakan penggunaan chip untuk kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) terus disuarakan banyak kalangan. Kali ini desakan itu datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua OJK Wimboh Santoso mengatakan kartu ATM dengan menggunakan pita magnetik masih rentan dibobol pelaku tindak kejahatan. Berbeda jika menggunakan teknologi chip yang memiliki standar keamanan tinggi.

“Kami imbau bank-bank untuk mempercepat kartunya dengan kartu chip, karena kartu chip bisa mengatasi risiko skimming,” kata dia, di Jakarta, Kamis. 22 Maret 2018.

Wimboh menegaskan perpindahan penggunaan teknologi untuk kartu ATM dari magnetic ke Chip sudah sangat mendesak dan harus dipercepat. Pasalnya, kini marak tindak kejahatan skimming yang belakangan ini terjadi di beberapa daerah.  Jika migrasi ini tidak secepatnya dilakukan tidak menutup kemungkinan kejahatan ini akan leluasa melancarkan aksinya.

Ia mengakui batas migrasi dari teknologi pita magnetik ke teknologi chip adalah pada 2020, namun tidak ada salahnya penggunaan teknologi yang lebih modern dilakukan lebih cepat.

“Meski batas waktu bank mengganti dengan chip masih lama, tapi semua bank, kami imbau untuk mempercepat itu,” kata dia.

Wimboh menyadari perpindahan  teknologi baru ini tidak mudah, butuh kesiapan matang yang dilakukan pihak perbankan.

“Masing-masing bank punya kondisi berbeda, karena ada bank yang agresif, ada yang belum,” ujarnya.

Kasus “skimming” atau penggandaan data nasabah menjadi masalah sistem pembayaran di industri keuangan global dan baru-baru ini terjadi kepada nasabah BRI dan Bank Mandiri.

Salah satu solusi untuk mencegah terjadinya kejahatan ini adalah dengan menggunakan teknologi chip yang lebih sulit untuk digandakan, meski memerlukan biaya investasi lebih mahal.

Bank Indonesia melalui Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/52/DKSP telah mewajibkan kartu ATM dan Debit yang baru diterbitkan sejak 30 Juni 2017 wajib dilengkapi dengan standar nasional chip.

Untuk kartu ATM dan kartu debit yang sudah beredar di masyarakat, ditargetkan selambat-lambatnya pada 31 Desember 2018, minimal 30 persen dari total kartu ATM dan Debit tersebut sudah menggunakan chip dan PIN online enam digit.

Baru pada 31 Desember 2021, sebanyak 100 persen kartu ATM dan Debit yang beredar seluruhnya wajib menggunakan teknologi chip serta PIN online enam digit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *