Operasi Senyap KPK di Dua Daerah, Eks Pejabat Bea Cukai Diamankan

0
426562ab-eb9e-4723-bd8f-500e41bbdc65

Ilustrasi KPK lakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Dirjen Bea Cukai (Foto: Generated AI)

El John News, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar serentak di dua wilayah, Jakarta dan Lampung, dalam satu hari. Operasi tersebut berlangsung pada Rabu (4/2/2026) dan menjaring sejumlah pihak yang diduga terlibat praktik korupsi terkait kegiatan impor.

Sejumlah orang yang diamankan diketahui berasal dari lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Salah satu figur yang ikut terjaring dalam OTT ini merupakan mantan pejabat eselon II di instansi tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menyebutkan, OTT dilakukan di Jakarta dan Lampung dengan total beberapa pihak yang diamankan oleh tim penindakan lembaga antirasuah.

“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK mengamankan sejumlah pihak di wilayah Jakarta dan juga di Lampung,” ujar Budi Prasetyo saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2026).

Budi mengungkapkan bahwa salah satu pihak yang diamankan merupakan mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai. Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci identitas maupun peran yang bersangkutan dalam perkara tersebut.

“Yang bersangkutan merupakan pejabat eselon II di Bea Cukai. Saat ini statusnya sudah mantan, yakni mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan. Ia diamankan di wilayah Lampung,” jelas Budi.

Lebih lanjut, Budi mengatakan sebagian pihak yang terjaring OTT telah dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Sementara itu, beberapa pihak lainnya masih dalam proses perjalanan menuju Jakarta.

“Beberapa pihak sudah tiba di K4 dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif. Pihak lainnya masih dalam perjalanan menuju Gedung Merah Putih KPK,” katanya.

KPK menyebut OTT ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas importasi yang melibatkan pihak swasta. Namun, konstruksi perkara secara lengkap masih belum diungkapkan ke publik.

“Terkait konstruksi perkara, kegiatan ini berhubungan dengan proses importasi yang dilakukan oleh pihak swasta,” ujar Budi. Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Hingga saat ini, seluruh pihak yang terjaring masih berstatus sebagai terperiksa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *