KPK Kembali OTT Pegawai Pajak, Kali Ini di Banjarmasin
Ilustrasi petugas KPK lakukan operasi tangkap tangan kepada diduga pegawai pajak di Banjarmasin (Foto: Generated AI)
El John News, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang diduga melibatkan pegawai pajak. Kali ini, penindakan dilakukan di Kalimantan Selatan, tepatnya di Kota Banjarmasin, pada Rabu (4/2/2026).
Informasi OTT tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. Ia memastikan operasi penindakan berlangsung di wilayah Kalimantan Selatan dan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
“Benar, [OTT] di Kalsel,” kata Fitroh melalui pesan singkat, Rabu (4/2/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, operasi tangkap tangan dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banjarmasin. KPK menduga terdapat praktik korupsi yang melibatkan oknum pegawai pajak di kantor tersebut.
Saat ini, pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut masih berstatus sebagai terperiksa. Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.
Fitroh menjelaskan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan awal serta pendalaman terhadap dugaan perkara yang terjadi. Detail mengenai jumlah pihak yang diamankan maupun konstruksi perkara belum disampaikan secara rinci ke publik.
Jika dugaan ini terbukti, maka OTT di Banjarmasin akan menambah daftar panjang penindakan KPK terhadap oknum pegawai pajak. Sebelumnya, lembaga antirasuah juga melakukan operasi serupa di Jakarta Utara.
Dalam OTT sebelumnya, KPK mengamankan delapan orang yang terkait dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Salah satunya adalah DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara. Selain itu, turut diamankan sejumlah pejabat struktural dan pihak swasta.
Mereka yang terjaring dalam OTT Jakarta Utara antara lain HRT selaku Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan; AGS selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi; ASB dari Tim Penilai KPP Madya Jakut; serta ABD selaku konsultan pajak. KPK juga mengamankan PS selaku Direktur SDM dan PR PT WP, EY sebagai staf perusahaan, serta ASP dari pihak swasta lainnya.
