Pemerintah Mengusulkan Agar Tarif Ojek Online Rp 2.000 Per Kilometer
Pemerintah memberikan usulan untuk tarif ojek online adalah Rp. 2.000 per kilometer. Harga ini sudah termasuk dari keuntungan dan biaya jasa. Karena berdasarkan perhitungan yang dilakukan Kementerian Perhubungan, harga tarif pokok yang pantas adalah di kisaran Rp. 1.400 – 1.500. Dengan besaran ini maka akan menguntungkan semua pihak, baik dari sisi aplikator maupun bagi pengendara ojek online.
Hal tersebut disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai melakukan rapat Pembahasan Taksi Online dan Ojek Online bersama Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko, Menteri Kominfo Rudiantara, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dan perwakilan Grab dan Gojek, di Kantor Staf Presiden, Rabu sore (28/3).
“Kemenhub memiliki perhitungan harga tarif pokok ojek online sekitar Rp. 1.400-1.500. Dengan keuntungan dan jasanya sehingga tarifnya menjadi Rp. 2.000. Namun Rp. 2.000 itu harus bersih, jangan dipotong menjadi Rp. 1.600 atau berapa. Oleh karenanya ini yang menjadi modal kepada mereka untuk secara internal mereka menghitung. Senin (2/4) nanti harapan kita sudah ada keputusan dari pihak perusahaan,” jelas Menhub.
Sementara itu Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan akan mencoba mendalami hal ini sesegera mungkin, karena ini terkait dengan penerapan hubungan kerjanya. Bagaimana skema yang diterapkan, sebab menurutnya hal ini masuk kategori non standart form employement.
“Karena ini masuk jenis bisnis yang baru, jadi pada intinya kita ingin memastikan kedua belah pihak dalam posisi yang win-win. Jadi ada perlindungan terhadap tenaga kerjanya pada satu sisi, tetapi juga dari sisi industrinya tetap bisa tumbuh,” kata Hanif.
Pada kesempatan yang sama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan akan berusaha untuk menampung aspirasi terkait PM 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Salah satu yang dibahas yaitu bahwasanya keberadaan daripada koperasi dan badan usaha yang menjembatani anatara driver dan perusahaan aplikator sebaiknya tidak ada. Hasilnya adalah bahwa perusahaan aplikator itu nantinya dijadikan perusahaan jasa angkutan.
“PM 108/2017 kita juga melihat, kita akan berusaha untuk menampung aspirasi bahwasanya keberadaan daripada koperasi atau badan usaha itu sebaiknya tidak ada. Dan aplikator itu juga sebagai perusahaan transportasi agar kontrol itu berjalan dengan baik. Ini kita akan diskusikan dengan para aplikator. Insya Allah kita ada suatu titik temu,” sebut Menhub.
