Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Nonsubsidi Tak Naik di Triwulan I 2019
Pemerintah melalui Kementerian ESDM memastikan tarif listrik nonsubsidi tidak naik selama tiga bulan kedepan (Januari-Maret 2019). Kepastian tanpa ada kenaikan ini, tertuang dalam surat ke PT PLN (Persero) tanggal 31 Desember 2018.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi menjelaskan dengan tidak adanya kenaikan ini, maka besaran tarif listrik nonsubsidi selama tiga bulan kedepan masih sama dengan besaran listrik sebelumnya, yaitu periode Oktober-Desember 2018.
Besaran tarif ini juga sama dengan tarif yang berlaku sejak tahun 2017,” ujar Agung dalam keterangan tertulis, Kamis (3/1/2019).
Agung menjelaskan ada beberapa parameter yang menyebabkan tarif listrik nonsubsidi naik. Parameter itu adalah niliar tukar rupah terhadap dollar Amerika Serikat, nilai Indonesian Crude Price (ICP) dan tingkat inflasi.
Seperti diketahui nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat pada tahun 2018 mengalami kenaikan hingga di awal tahun 2019 ini juga masih dalam kondisi yang sama yakni di kisaran Rp14 ribuan perdollar Amerika Serikat. Selain itu nilai ICP mencapai US$71,81/Barrel, dan tingkat inflasi rata-rata 0,12%. Dengan parameter yang cukup tinggi itu, Pemerintah tetap tidak menaikkan tarif listrik periode Januari-Maret 2019
“Berdasarkan perubahan parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik mengalami kenaikan jika dibandingkan yang berlaku sebelumnya. Namun, pemerintah mempertahankan agar tarif listrik tidak naik,” kata Agung.
“Dalam berbagai kesempatan, Menteri ESDM Ignasius Jonan menyebut, hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi nasional,” tambahnya.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2017, disebutkan bahwa apabila terjadi perubahan terhadap asumsi makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, dan inflasi), yang dihitung secara triwulanan,
Berikut tarif tenaga listrik triwulan I Tahun 2019:
- Rp 997/kWh untuk pelanggan tegangan tinggi, yaitu I-4 Industri Besar dengan daya 30 MVA ke atas.
- Rp 1.115/kWh untuk pelanggan tegangan menengah, yaitu B-3 Bisnis Besar dengan daya di atas 200 kVA dan P2 Kantor Pemerintah dengan daya di atas 200 kVA.
- Rp 1.467/kWh untuk pelanggan tegangan rendah, yaitu R-1 Rumah Tangga Kecil dengan daya 1300 VA, R-1 Rumah Tangga Kecil dengan daya 2200 VA, R-1 Rumah Tangga Menengah dengan daya 3.500-5.500 VA, R-1 Rumah Tangga Besar dengan daya 6.600 VA ke atas, B-2 Bisnis Menengah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, P-1 Kantor Pemerintah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, dan Penerangan Jalan Umum.
- Rp 1.645/kWh untuk pelanggan Layanan Khusus.
- Rp 1.352/kWh untuk rumah tangga daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM) (belum diterapkan tariff adjustment).
Lebih lanjut, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan atau besarannya tarifnya tetap. Dua puluh lima golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan listrik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.
