Pemerintah Targetkan Tahun 2020, Indonesia Bebas Minyak Goreng Curah

0
timthumb (2)

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan pada tahun 2020 mendatang, tidak ada lagi minyak goreng curah yang dijual. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan mutu dan keamanan pangan yang dikonsumsi.

Karena itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita meminta produsen produsen minyak goreng untuk menjual minyak goreng kepada konsumen dalam bentuk kemasan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Pada Januari 2020 nanti tidak ada lagi minyak goreng curah sampai ke desa, sampai ke pelosok, hingga ke pasar-pasar,” ujar Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam acara “Launching Wajib Kemas Minyak Goreng dalam Rangka Mendorong Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri” di Jakarta, Minggu (6/10/2019).

Enggar menyebutkan kebutuhan negara-negara lain untuk minyak goreng dari Indonesia jumlahnya mencapai 8,9 persen, sedangkan untuk konsumsi dalam negeri hanya 5,1 persen dari total 14 juta ton produksi minyak goreng dalam setahun. Namun sayangnya dari kebutuhan dalam negeri, masih banyak minyak goreng yang diproduksi secara curah.

“Dari kebutuhan dalam negeri hampir 50 persen masih dikonsumsi dalam bentuk minyak goreng curah yang belum terjamin kebersihannya, baik dari sisi produksi maupun sisi distribusi,” terangnya.

Menurut Enggar, dalam program strategis pemerintah, minyak goreng kemasan merupakan hal diperhatikan. Pasalnya, minyak goreng kemasan lebih terjamin mutu dan keamananya.

Program ini telah dilakukan sejak 2014 melalui penerbitan kebijakan minyak goreng kemasan yang mulai diberlakukan pada 1 April 2017.

Mendag juga mengungkapkan Indonesia merupakan salah satu negara penghasil dan pengekspor minyak kelapa sawit terbesar di dunia. Namun, hal tersebut perlu dibarengi dengan penyediaan minyak goreng yang bermutu sebagai produk turunan Crude Palm Oil (CPO) untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

 “Pemenuhan kebutuhan ini diharapkan dapat menangkal kampanye negatif produk CPO Indonesia dan pada saat yang bersamaan dapat meningkatkan kecintaan masyarakat akan produksi negeri sendiri,” lanjut Mendag.

Mendag berharap produsen minyak goreng nasional dapat mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan dalam penerapan kebijakan wajib kemas minyak goreng.

 “Diharapkan konsumen Indonesia menggunakan minyak goreng kemasan hasil produksi dalam negeri yang lebih higienis dan sehat. Selain itu, dengan menggunakan minyak goreng kemasan dapat meningkatkan derajat dan martabat bangsa,” pungkasnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *