Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Larangan OTA, Fokus Tertibkan Akomodasi Ilegal

0
980641966

Kementerian Pariwisata menegaskan bahwa Pemerintah tidak pernah melarang maupun berencana membatasi operasional Online Travel Agent (OTA), termasuk platform global seperti Airbnb, di Indonesia. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan pemberitaan yang berkembang terkait dugaan pelarangan layanan OTA di Bali.

Pemerintah justru memandang OTA sebagai mitra strategis dalam pengembangan pariwisata nasional, terutama dalam memperluas akses pasar, mendorong digitalisasi, dan meningkatkan daya saing destinasi Indonesia di tingkat global. Kebijakan yang tengah dijalankan saat ini bukanlah pembatasan terhadap platform digital, melainkan penataan terhadap akomodasi pariwisata yang beroperasi tanpa izin resmi.

Penataan tersebut ditujukan kepada unit-unit akomodasi pariwisata ilegal, yakni usaha penyedia penginapan yang tidak memiliki perizinan usaha akomodasi pariwisata sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan, menjamin keselamatan wisatawan, serta menciptakan iklim usaha yang adil dan sehat bagi seluruh pelaku industri pariwisata.

Seiring masih ditemukannya banyak akomodasi pariwisata yang belum berizin, khususnya di Bali dan sejumlah destinasi favorit lainnya, Kementerian Pariwisata telah melakukan langkah-langkah proaktif sejak Maret 2025. Upaya tersebut meliputi pendataan, pembinaan, edukasi, serta pengawasan terhadap pelaku usaha akomodasi pariwisata di Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, dan Jawa Barat.

Komitmen penataan ini kembali ditegaskan melalui Surat Edaran Menteri Pariwisata Nomor 4 Tahun 2025 tentang Imbauan Pendaftaran Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Penyediaan Akomodasi Pariwisata yang diterbitkan pada 6 Agustus 2025. Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepala daerah, asosiasi penyedia akomodasi pariwisata, serta para pelaku usaha di sektor tersebut.

Pemerintah menilai bahwa penertiban izin usaha merupakan langkah penting untuk menjaga keberlanjutan destinasi, melindungi wisatawan, serta memastikan seluruh usaha akomodasi—baik skala kecil maupun besar—beroperasi secara legal dan profesional.

Dalam pelaksanaannya, Kementerian Pariwisata juga menjalin kerja sama erat dengan berbagai platform OTA. Pemerintah mendorong agar setiap merchant yang memasarkan akomodasinya melalui OTA telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Menindaklanjuti rapat koordinasi bersama para OTA pada 29 Oktober 2025, Pemerintah telah mengirimkan surat resmi tertanggal 8 Desember 2025 untuk mengarahkan para platform tersebut melakukan pendampingan kepada merchant dalam proses pendaftaran izin usaha.

Kementerian Pariwisata menegaskan bahwa legalitas usaha bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi penting bagi standar keamanan, profesionalitas layanan, serta kepatuhan fiskal. Perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dinilai berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penerimaan pajak Pemerintah Pusat.

Sebagai bagian dari penataan yang terukur dan berkelanjutan, Pemerintah bersama OTA telah menyepakati sejumlah langkah konkret. Di antaranya adalah sosialisasi kewajiban perizinan kepada pelaku usaha, penyebaran formulir registrasi usaha, serta penetapan target bahwa seluruh akomodasi pariwisata yang dipasarkan melalui OTA wajib memiliki izin paling lambat 31 Maret 2026. Akomodasi yang tidak memenuhi ketentuan tersebut akan dihentikan penjualannya di platform OTA.

Pemerintah juga mendorong agar OTA asing yang beroperasi di Indonesia memiliki atau mendaftarkan badan usaha di dalam negeri. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang ditetapkan pada 5 Juni 2025. Aturan tersebut bertujuan memperkuat tata kelola industri serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.

Ketentuan tersebut kemudian diturunkan ke dalam Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata yang terbit pada 10 Oktober 2025. Regulasi ini diharapkan menjadi rujukan utama bagi pelaku usaha pariwisata dalam menjalankan kegiatan usahanya secara legal dan bertanggung jawab.

Kementerian Pariwisata menegaskan kembali bahwa dalam pengelolaan industri pariwisata nasional, Pemerintah mengedepankan kolaborasi, bukan pembatasan, guna menciptakan ekosistem pariwisata yang inklusif, berkualitas, berkelanjutan, dan mampu bersaing di tingkat global.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *