Pemerintah Tutup Kedatangan WNA ke Indonesia Mulai 1 Januari 2021

0
Screen-Shot-2020-12-28-at-17.23.59

Terkait ditemukannya varian baru virus Corona di Inggris, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menutup sementara kedatangan Warga Negara Asing( WNA), mulai tanggal 1 Januari 2021. Keputusan ini diambil melalui rapat kabinet terbatas yang dipimpin langsung Presiden Jokowi, di kantor Presiden, Jakarta, Senin (28/12/2020).

Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno L Marsudi yang ikut dapat rapat, mengatakan penutupan ini akan berlangsung hingga 14 Januari 2021. Bagi WNA yang tiba di Indonesia pada tanggal 28-31 Desember 2020 ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020.

“Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT–PCR di negara asal, yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC (Indonesia Health Alert Card/Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik) Internasional Indonesia,” kata Menlu dalam jumpa pers usai rapat terbatas.

Meski hasil  tes RT-PCR menunjukan negatif, namun WNA yang datang tetap menjalani tes PT-PCR ulang. apabila menunjukkan hasil negatif, maka WNA tersebut melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan.

“Setelah karantina lima hari, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan,” ujar Menlu

Aturan ini tidak hanya berlaku pada WNA, namun pada Warga Negara Indonesia (WNI) yang tiba dari luar negeri pada 28-31 Desember 2020, juga diharuskan melakukan tes RT-PCR dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

Apabila hasilnya negatif maka WNA tersebut harus menjalani karantina selama 5 hari. Selama karantina tersebut,kembali akan dilakukan tes RT-PCR untuk ketahui perkembangan lanjutan. Jika hasilnya negatif maka WNA yang bersangkutan diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *