Pemprov DKI Jakarta Lakukan Upaya Pengurangan Polusi Udara Bersama Perangkat Daerah

Sumber Foto: BBC/Antara Foto
Pemerintah Provinsi (Pemprov DKI Jakarta) melakukan upaya untuk mempercepat penurunan polusi udara dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan instruksi kepada perangkat daerah untuk mengajak masyarakat berkontribusi dalam upaya perbaikan kualitas udara. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Sekretasis Daerah (Insekda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2023 tentang Upaya Percepatan Penurunan Tingkat Pencemaran Udara Sekda Provinsi DKI Jakarta.
Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengungkapkan, peran masyarakat merupakan hal yang sangat penting untuk mempercepat upaya pemerintah mengurangi polusi udara. Maka dari itu, pihaknya melakukan koordinasi dengan para wali kota, bupati, hingga camat dan lurah.
“Para Wali Kota Administrasi di lima wilayah DKI Jakarta dan Bupati Kepulauan Seribu, hingga unsur camat dan lura agar mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta mengurangi polusi dengan beragam langkah, seperti mulai melindungi diri dari polutan dengan menggunakan masker,” ucapnya.
Joko mengatakan, ada banyak cara yang bisa dilakukan oleh masyarakat untuk mengurangi polusi, seperti menghemat penggunaan energi dengan mematikan lampu dan memutus sumber aliran listrik di rumah bila tidak digunakan.
Selain itu, masyarakat diimbau menggunakan transportasi publik untuk bepergian. Namun, bila menggunakan kendaraan pribadi, melakukan uji emisi kendaraan serta menggunakan bahan bakar ramah lingkungan.
“Masyarakat juga kami anjurkan menanam pohon dan tanaman di lingkungan masing-masing, serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, salah satunya dengan memperbanyak jalan kaki yang punya banyak manfaat untuk kesehatan,” katanya.
Para Wali Kota dan Bupati berkoordinasi dengan para camat dan lurah
Para camat dan lurah melakukan koordinasi, sosialisasi, pendampingan, hingga monitoring pelaksaan. Setelah itu, melaporkan hasilnya secara berkala setiap dua minggu sekali kepada wali kota atau bupati.
“Dan para lurah agar menugaskan unsur kelurahan, RT, RW untuk berkoodinasi dalam rangka memberikan imbauan kepada masyarakat untuk bahu-membahu dalam upaya menurunkan polusi. Ini kerja bersama yang perlu mendapat keseriusan dari semua pihak,” tuturnya.