Penerapan Teknologi Informasi Dalam Berantas Korupsi Menuai Hasil Positif

0
WhatsApp Image 2019-01-07 at 15.27.55

 

Pemberantasan korupsi tidak akan maksimal,  jika tidak menggunakan teknologi informasi. Karena itu, Pemerintah Jokowi-JK selalu menerapkan teknologi informasi dalam memerangi kejahatan korupsi di negeri ini. Selain itu, kebijakan yang diambil pemerintah dalam memperbaiki regulasi yang mengatur ihwal korupsi juga membuahkan hasil yang positif.

Hal tersebut terkuak dalam diskusi bertajuk “Cerdas dan Canggih Melawan Korupsi” yang digelar Kantor Staf Presiden di Gedung Bina Graha, Jakarta, 07 Januari 2019. Narasumber yang hadir dalam diskusi tersebut adalah Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho, pengajar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Rhenald Kasali, dan politisi mantan anggota Partai Demokrat Ruhut Sitompul.

Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho mengatakan saat ini masyarakat sudah merasakan  efektivitas dari kebijakan  yang diambil Pemerintah dalam menanggulangi dan mencegah kejahatan korupsi.  Operasi tangkap tangan yang marak terjadi dan kebijakan lain yang diambil pemerintah yang nyaris senyap menjadi bukti bahwa slogan Anti Korupsi benar-benar diterapkan.

“Berdasarkan laporan Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada bulan Oktober 2018, upaya Pemerintah memberantas korupsi selama empat tahun ini dirasakan oleh masyarakat. Masyarakat menilai tingkat korupsi di berbagai bidang menurun dari tahun ke tahun,”ujar Yanuar.

Perkembangan teknologi informasi yang masif,   menuntut semua segala aktivitas juga harus menggunakan teknologi informasi. termasuk dalam memberantas korupsi. Hasil pun sangat memuaskan,  bahwa penerapan teknologi informasi berperan penting dalam meminimalisir kejahatan korupsi.

“Melawan korupsi di zaman canggih ini juga harus dilakukan dengan canggih,“ ujar peneliti lulusan Institut Teknologi Bandung dan University of Manchester, tersebut.

Ada tiga produk hukum yang diterbitkan pemerintah untuk mepercepat pemberantasan korupsi. Ketiga produk itu yakni Inpres 7/2015, Inpres 10/2016, dan Perpres 54/2018. Dari tiga aturan hukum tersebut, penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi dalam aksi pencegahan korupsi sangat terasa, mulai dari sekitar 30% pada tahun 2015 meningkat menjadi lebih dari 81% pada tahun 2018.

Menurut Yanuar, teknologi informasi yang digunakan Pemerintah sudah terbukti ampuh dalam memerangi kejahatan korupsi. Lihat saja ada teknologi perencanaan (e-planning) dan penganggaran (e-budgeting) hingga pengadaan yang menggunakan e-catalog dan e-procurement yang kini digunakan di semua tatanan birokrasi.

“Selain itu, pemerintah juga mendorong kebijakan satu peta dan satu data untuk mendukung perencanaan pembangunan.” Ungkap Yanuar.

Rhenald Khasali dalam kesempatan tersebut juga menekankan bagaimana teknologi informasi membuat disrupsi yang sebelumnya tidak terbayangkan. “Dengan teknologi informasi, saat ini tuyul pun terdisrupsi. Semakin sulit mencuri uang.” Lebih jauh lagi, Rhenald menilai Pemerintah sudah berada di arah yang tepat, akan tetapi ini harus diikuti dengan reformasi lembaga politik dan lembaga legislatif.

Pakar yang banyak mengulas gejolak ekonomi digital tersebut menegaskan bahwa para pelaku korupsi tidak mungkin lagi mencuri uang dengan cara-cara lama. “Oleh karena itu kerja pemberantasan korupsi itu adalah kerja bersama, baik di sektor eksekutif, yudikatif, maupun legislatif,” papar Rhenald.

Sementara itu Ruhut Sitompul mengutarakan, “Yang sudah dikerjakan oleh Pemerintah itu nilainya seratus. Makanya banyak yang ketakutan dengan apa yang sudah dikerjakan oleh Pemerintah. Yang mengatakan bahwa korupsi itu seperti kanker stadium 4 itu hoax saja. Kenyataannya, pencegahan dan pemberantasan korupsi itu terlihat nyata selama pemerintahan Pak Jokowi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *