Pengacara Senior Lucas: Kasus Pencucian Uang Harus Mendapat Putusan Hakim, Bukan PPATK

0
WhatsApp Image 2023-03-24 at 20.10.16

Belum lama ini, public dihebohkan dengan isu dugaan pencucian uang sebesar  Rp300 triliun. Jumlah fantastis itu kebanyakan berasal dari Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai, Isu dugaan pencucian uang ini, dihembuskan oleh Menteri Koordinator Hukum dan Ham (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Pernyataan Mahfud tersebut disampaikan setelah menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kebetulan Mahfud merupakan Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) yang wakilnya adalah Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, sehingga informasi tentang transaksi keuangan dilaporkan ke Mahfud.

Isu yang menjadi menjadi perhatian publik ini membuat pengacara senior Lucas angkat bicara. Ia mengatakan   munculnya isu tersebut dikhawatirkan akan membuat bingung para pelaku ekonomi karena tidak adanya kepastian hukum. Bahkan tidak menutup kemungkinan akan melenyapkan investasi yang masuk,  karena investor akan berpikir ulang untuk menggunakan perbankan di dalam negeri.

“Transaksi yang mencurigakan membuat negara menduga bahwa semua transaksi bernilai tinggi di putus sebagai pencucian uang, adalah merupakan suatu kesalahan besar yang berakibat fatal dan bahkan menjadi tertawaan dunia, karena menilai Indonesia merupakan Negara Pencucian Uang,” kata Lucas, seperti yang dilansir info breaking news, Jumat (24/03/2023).

Lucas yang merupakan murid terbaik pakar hukum Prof. Baharuddin Lopa, dan Prof. Ahmad Ali yang fenomenal itu menyampaikan,  yang bisa memastikan pencucian uang adalah pihak penyidik bukan seorang menteri, apalagi PPATK. Pasalnya kasus pencucian uang berasal  uang yang diterima seseorang dari hasil kejahatan, karena itu harus dilakukan penyidikan oleh pihak berwenang.

“Semua tindakan dugaan perkara pencucian uang harus dilakukan predikat crime terlebih dulu, barulah kemudian jika terbukti bersumber dari suatu hasil kejahatan, seperti bisnis narkoba, korupsi dan bisnis perjudian atau lainnya bentuk kejahatan,” ujar Lucas.

Menurut Lucas penyidikan untuk kasus dugaan pencucian uang harus sampai ke pengadilan untuk diputuskan oleh hakim apakah benar atau tidak adanya pencucian uang. Namun, yang terjadi belakangan ini  adalah langsung disampaikan ke publik tanpa adanya penyidikan terlebih dahulu.

“Sebab bagaimanapun juga mutlak, bahwa di meja hijau pengadilan lah,  putusan hakim terhadap benar tidaknya suatu perkara pencucian uang. Sebab jika tidak demikian, maka jutaan transaksi yang ada di perbankan, akan sangat mudah dibilang pencucian uang. Dan jika situasi seperti sekarang ini heboh di Indonesia, lalu siapa yang mau menaruh uangnya di perbankan dalam negeri kita.” pungkas Lucas yang banyak menangani perkara legal corporate dari sejumlah perusahaan raksasa dunia.

Lebih lanjut, Lucas mengatakan bahwa hukum di Indonesia harus menciptakan perdamaian dan ketenangan agar mendapat kepercayaan dari investor. Apalagi Indonesia kini sedang mengejar investasi sebanyak-banyaknya, khususnya untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Karena sudah mutlak para pemangku keputusan sangat harus sepakat untuk bisa menciptakan suatu negara yang damai dan suasana menenangkan,” tutur Lucas. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *