Percepatan Perizinan Jadi Kunci Dukung UMKM Lebih Kompetitif
Seiring berkembangnya UMKM semakin membantu perekonomian suatu negara kian sejahtera. Namun masalah lemahnya daya saing di pasar global menjadi permasalahan di Indonesia.
Meski kontribusi ekspor UMKM relatif rendah sekitar 14-16% terhadap PDB, tercatat hanya 6,3% dari total UMKM di Indonesia yang mampu terlibat dalam rantai perdagangan di wilayah Asia Tenggara. Namun sektor tersebut memiliki potensi untuk lebih kompetitif.
Dikatakan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara, salah satu cara mengubah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) jadi lebih kompetitif yaitu dengan dukungan kebijakan omnibus law penciptaan lapangan kerja, dan penyederhanaan perizinan.
Lebih lanjut dijelaskan Suahasil, masalah peresmian kini menjadi penghambat UMKM untuk berkembang karena tidak adanya kepastian. Padahal kemampuannya dalam banyak hal usaha mikro dan kecil memiliki keuntungan (profitability) di atas perusahaan besar.
“Makin mikro, makin informal juga tantangannya. Selain akses pendanaan yang mungkin fintech ini berusaha diterobos, tapi juga ada aspek lain dari informality itu yang kemudian dia nggak pernah punya dudukan yang tegas untuk berhubungan dengan birokrasi, regulator, dan, dengan banyak pihak (perbankan/pemerintah daerah),” ungkap
Wamenkeu pada acara Kopi Darat Jaringan Bisnis Alumni Fakutas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (ILUNI FEB UI) di Jakarta, pekan lalu.
Dengan melakukan registrasi, suatu usaha mikro tersebut dapat sekaligus memiliki izin UMKM. Perizinan tersebut meliputi, izin usaha, izin edar, dan industri rumah tangga.
“Jadi, registrasi yang komplit sekaligus dianggap sudah mendapatkan izin. Dulu kan terpisah, registrasi urus sendiri izin urus sendiri ke masing-masing. Ini mau kita ubah,” imbuhnya.
