PHRI Tolak RUU Larangan Minol, Hariyadi Sebut Pariwisata Bisa Anjlok

0
unnamed

 

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menolak keras Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Berakohol (Minol) yang akan diusulkan sejumlah fraksi. Penolakan ini disampaikan langsung Ketua Umum PHRI Hariyadi Sukamdani saat diwawancarai salah satu stasiun televisi swasta beberapa waktu lalu.

Hariyadi berharap fraksi di DPR yang tidak mengusulkan pembahasan RUU ini, untuk membulatkan suara menolak rancangan tersebut. Menurutnya, jika RUU tersebut dibahas dan undang-udangkan maka tidak menutup kemungkinan pariwisata akan  anjlok.

“Karena itu sebetulnya tidak relevan untuk dimajukan, karena semua aturan yang ada sudah mengatur itu semua. Dari judulnya aja sudah tidak pas ya, larangan minuman beralkohol tapi di dalamnya ada esepsi-esepsi juga kan,” kata Hariyadi yang juga Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ini.

Hariyadi menegaskan, aturan tentang minuman berakohol sudah diatur dengan ketat. Dengan demikian tidak ada yang mengkhawatirkan dengan keberadaan minuman tersebut, hanya saja yang perlu diperhatikan ada soal peredarannya.

Selain itu, ini bukan kali pertama RUU larangan Minol ini dibahas namun akhirnya batal. Kondisi tersebut seharusnya menjadi cermin agar, mengusulkan hal yang sama maka jawabannya pun akan sama yakni menolak.

“Kalau menurut saya itu tidak pas. Kalau dipaksakan juga lebih banyak akhirnya kontra produktifnya. Yang jelas tadi  highly regulated dan apa yang diatur itu sebenarnya kan itu peredarannya dan ini sudah bejalan lama, justru yang kita khawatirkan juga dengan tidak diatur dengan benar,” ujar Hariyadi.

Justru, hariyadi mengkhawatirkan jika dilarang,  akan memperbanyak orang untuk membuat minuman  yang dapat membahayakan kesehatan. “Semuanya tidak boleh malah akan menimbulkan yang namanya oplosan itu, kalau oplosan malah membahayakan jiwa bisa meninggal orang minum oplosan,” tutur Hariyadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *