Polemik Pagar Laut, Polri Sebut Belum Ada Unsur Tindak Pidana
Pemasangan pagar laut yang terjadi di beberapa titik perairan Tangerang dan Bekasi telah menimbulkan kontroversi yang terus menjadi perhatian publik. Meskipun isu ini menjadi perdebatan, pihak berwenang mengungkapkan bahwa sampai saat ini belum ditemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus ini. Kendati demikian, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi yang memiliki kewenangan penuh dalam menangani masalah ini diminta untuk segera mengambil langkah-langkah tegas.
Menurut Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Mohammad Yassin, hingga saat ini belum ditemukan bukti adanya tindak pidana terkait dengan pemasangan pagar laut tersebut.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan, dan hingga sekarang belum ada bukti yang menunjukkan adanya tindak pidana dalam masalah ini,” ujar Yassin pada Rabu (15/1/2025).
Ia menambahkan, Polri siap memberikan dukungan penuh kepada KKP jika diperlukan, termasuk dalam upaya membongkar pagar-pagar yang terpasang di perairan tersebut.
Namun, Yassin juga menekankan bahwa apabila polemik pagar laut ini berpotensi menimbulkan gejolak sosial atau mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, pihak kepolisian tidak akan segan turun tangan. “Jika ada gangguan sosial atau tindak pidana yang muncul akibat pemasangan pagar ini, Polri siap turun tangan, bahkan tanpa diminta,” lanjutnya.
Di sisi lain, Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Laksdya TNI Irvansyah menyatakan bahwa masalah ini sepenuhnya merupakan kewenangan KKP dan tidak seharusnya menjadi polemik yang berkepanjangan. “Kami tidak memiliki tanggung jawab terkait pemasangan pagar laut ini. Yang berwenang adalah KKP, dan kami yakin mereka memiliki kapasitas untuk menangani masalah ini dengan baik,” ungkap Irvansyah setelah menghadiri upacara HUT ke-19 Bakamla RI di Tugu Proklamasi, Jakarta pada Selasa (14/1/2025).
Menurut Irvansyah, masalah ini sebenarnya cukup sederhana. Ia menyarankan agar pagar-pagar yang dipasang tersebut segera dibongkar, dan pihak yang bertanggung jawab dapat diidentifikasi dengan cepat. “Tidak perlu dibesar-besarkan, robohkan saja pagarnya, cari siapa yang memasang, selesai. Ini bukan masalah yang harus diperpanjang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Irvansyah mengingatkan bahwa perhatian utama seharusnya diberikan pada kesejahteraan masyarakat pesisir, khususnya para nelayan yang merupakan tulang punggung ekonomi di kawasan pesisir. “Pembangunan harus dimulai dari kesejahteraan nelayan terlebih dahulu. Kita harus memastikan bahwa masyarakat pesisir mendapatkan perhatian yang lebih serius, baru kemudian membicarakan pembangunan infrastruktur lainnya,” tambahnya.
Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan terhadap beberapa pagar laut yang terdeteksi di perairan Tangerang dan Bekasi. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem laut dan mengganggu aktivitas nelayan. KKP juga berkomitmen untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar-pagar tersebut.
