PP TUNAS Diberlakukan, Akses Anak di Platform Digital Diperketat
Komdigi resmi terapkan PP TUNAS sebagai bentuk perlindungan anak dari kejahatan digital (Foto; Regenerate AI)
El John News, Jakarta-Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) mulai 28 Maret 2026. Regulasi ini mewajibkan seluruh platform digital untuk menyesuaikan sistemnya dengan pembatasan akses berdasarkan usia serta meningkatkan perlindungan terhadap data pribadi anak.
Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Jumat (27/03/2026), Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa penerapan aturan ini merupakan bentuk keseriusan emerintah dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak.
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku”
Sebagai langkah awal implementasi, pemerintah telah menyampaikan surat resmi kepada sejumlah platform global untuk segera menunjukkan komitmen serta rencana aksi terkait kepatuhan terhadap aturan tersebut. Platform yang dimaksud meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Menurut Meutya, respons dari para penyelenggara sistem elektronik tersebut mulai terlihat, dengan beberapa di antaranya menunjukkan tingkat kepatuhan yang cukup baik.
“Ada dua platform yang melakukan kooperatif penuh, yaitu X dan Bigo Live. Status kepatuhan ini bersifat dinamis. Kami masih menunggu sampai esok dan akan terus memantau”
Selain itu, TikTok dan Roblox juga dinilai telah menunjukkan itikad baik meskipun masih perlu melengkapi sejumlah aspek teknis agar sesuai sepenuhnya dengan ketentuan yang berlaku.
“Kepada keduanya kami tetap meminta untuk segera melengkapi kepatuhan agar dapat dilakukan secara menyeluruh,” tambahnya.
Pemerintah menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah tegas apabila terdapat platform yang mengabaikan kewajiban tersebut. Penegakan hukum, termasuk pemberian sanksi administratif hingga pembatasan layanan, menjadi opsi yang disiapkan guna memastikan seluruh pihak mematuhi regulasi.
Dengan diberlakukannya PP TUNAS, pemerintah berharap ekosistem digital di Indonesia menjadi lebih aman dan ramah anak, sekaligus mendorong tanggung jawab platform dalam melindungi pengguna usia dini dari berbagai risiko di ruang siber.
