PPKM Level 4 Dilanjutkan, Pemerintah Tingkatkan Testing dan Tracing Secara Masif
Sejalan dengan keputusan untuk memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang berlaku mulai tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan jajarannya untuk mengintensifkan pengetesan (testing) dan pelacakan (tracing) guna menekan laju penularan COVID-19.
Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam Keterangan Pers mengenai Evaluasi dan Penerapan PPKM, Minggu malam (25/7/2021), secara virtual.
“Sesuai dengan instruksi dari Bapak Presiden, kegiatan testing dan tracing akan ditingkatkan secara masif, akan dimulai pada tujuh wilayah aglomerasi di Jawa dan Provinsi Bali,” ujar Luhut yang juga merupakan Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali.
Disampaikan Luhut, kegiatan testing dan tracing ini akan dikoordinasikan oleh TNI-Polri bekerja sama dengan puskesmas di setiap daerah.
“Tadi kami sudah merampungkan meeting yang sudah kami siapkan selama lima hari dan saya kira Panglima TNI sudah sampai kepada persiapan yang sangat baik. Kami diberikan asistensi juga dari ahli–ahli epidemiologi, baik itu dari Universitas Indonesia maupun dari UGM.” imbuhnya.
Selain itu, pemerintah juga mendorong optimalisasi tempat isolasi terpusat mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota, sampai dengan tingkat provinsi, khususnya bagi pasien yang memiliki risiko tinggi. Hal ini dilakukan untuk menekan laju penularan sekaligus menurunkan angka kematian.
“Ini penting untuk mencegah penularan dan risiko kematian terutama kepada orang tua dan orang [dengan] komorbid, karena hasil temuan kami, kematian yang meningkat pada akhir-akhir ini banyak mengenai orang-orang komorbid dan yang belum divaksin,” ujar Menko Marinves.
Oleh karena itu, imbuh Luhut, pemerintah juga terus mempercepat laju vaksinasi nasional. “Tingkat vaksinasi juga akan dilakukan secara masif dalam bulan-bulan ini, Agustus maupun September, dan seterusnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menginstruksikan kepada Kepala Dinas Kesehatan baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia agar meningkatkan testing dan tracing di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor : H.K.02.02/II/1918 /2021 tentang Percepatan Pemeriksaan dan Pelacakan Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pada tanggal 23 Juli 2021.
”Surat edaran ini dimaksudkan untuk percepatan penanggulangan pandemi pada masa PPKM melalui penguatan pilar deteksi dengan pelaksanaan peningkatan jumlah pemeriksaan dan pelacakan kontak,” kata Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu di tempat terpisah.
Pihaknya menjelaskan langkah ini merupakan bagian dari percepatan penemuan kasus terkonfirmasi maupun kontak erat kasus positif COVID-19, sehingga bisa dilakukan penanganan sedini mungkin dengan harapan dapat menekan terjadinya kasus perburukan maupun kematian.
”Penguatan testing dan tracing ini, akan diutamakan bagi wilayah-wilayah dengan mobilitas masyarakat dan tingkat penularan kasusnya tinggi, sehingga dengan mengetahui kasus lebih cepat, maka bisa segera dilakukan tindakan-tindakan untuk mengurangi laju penularan virus,” tuturnya.
