Presiden Jokowi Berikan Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan Kepada Prabowo
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan penghargaan kenaikan pangkat istimewa kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sebagai Jenderal TNI Kehormatan. Kenaikan pangkat ini diberikan saat Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta pada Rabu (28/02/2024).
Prosesi kenaikan pangkat ini, dilakukan Presiden dengan menanggalkan pangkat Prabowo sebelumnya dan mengganti pangkat yang baru kepada Prabowo. Kemudian, keduanya saling memberi hormat.
Presiden mengatakan penganugerahan tersebut merupakan bentuk penghargaan dan peneguhan dedikasi kepada rakyat, bangsa, dan negara, yang telah diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Presiden menyatakan bahwa pemberian pangkat istimewa tersebut telah melalui proses verifikasi dari Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
“Implikasi dari penerimaan anugerah bintang tersebut sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2009,” ujarnya.
Lebih lanjut, Presiden menjelaskan bahwa penghargaan tersebut seharusnya diberikan dua tahun sebelumnya atas jasa Prabowo Subianto di bidang pertahanan.
“Supaya kita tahu semuanya bahwa tahun 2022 Bapak Prabowo Subianto ini sudah menerima anugerah yang namanya Bintang Yudha Dharma Utama atas jasa-jasanya di bidang pertahanan, sehingga memberikan kontribusi yang luar biasa bagi kemajuan TNI dan kemajuan negara,” jelas Presiden.
Menurut Presiden, penganugerahan pangkat istimewa ini disetujui setelah usulan dari Panglima TNI.
“Semuanya berangkat dari bawah. Berdasarkan usulan Panglima TNI, saya menyetujui memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Pak Prabowo,” ungkap Presiden.
Penganugerahan pangkat Jenderal TNI Kehormatan tidak hanya diberikan kepada Prabowo Subianto. Sebelumnya, sejumlah tokoh seperti Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan juga menerima penghargaan serupa.
