Presiden Jokowi: Manfaatkan KUR dengan Baik Guna Tingkatkan Modal Usaha
Pemerintah terus mendorong agar masyarakat memanfaatkan program peningkatan akses permodalan Mikro, Kecil, dan Menengah yang kini sedang gencar ditawarkan pemerintah, salah satunya melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus di sektor produktif seperti peternakan, pertanian, dan perikanan.
“Program-program yang digulirkan pemerintah seperti KUR ini silahkan dimanfaatkan oleh para santri dan masyarakat agar bisa meningkatkan modal usahanya”, ujar Presiden Joko Widodo dalam acara Penyaluran KUR Ketahanan Pangan dan Aksi Ekonomi untuk Rakyat, di Pondok Pesantren Miftahul Huda, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat (27/2).
Presiden mengatakan, saat ini sudah banyak akses ke pembiayaan lembaga keuangan. Selain KUR, ada juga Umi (Usaha Mikro), untuk yang nilainya di bawah KUR. Selain itu juga ada program Bank Wakaf Mikro yang sudah berjalan 2 tahun di sejumlah pondok pesantren.
Tahun ini Pemerintah juga membangun 1.000 Balai Latihan Kerja (BLK) komunitas di pondok-pondok pesantren. “Ada yang mengajarkan teknologi informasi, desain, garmen, dan sebagainya. Tahun depan kita tambah lagi 3.000 BLK, bukan hanya kepada santri, namun juga kepada masyarakat sekitar. Inilah kekuatan yang ingin kita bangun ke depan, sehingga semua masyarakat betul-betul bekerja. Silakan pilih di bidang mana Anda bekerja, tapi kualitasnya juga harus terus ditingkatkan,” jelasnya.
Menurut Presiden Jokowi, program-program peningkatan akses permodalan Mikro, Kecil, dan Menengah seperti ini ke depannya akan terus ditingkatkan sehingga ekonomi rakyat dan ekonomi umat mendapat manfaat sebesar-besarnya.
“Saya pesan betul, jangan sampai pulang dari bank dapat KUR 30 juta, besoknya malah ke dealer sepeda motor, pulang gagah bawa motor baru. Paling-paling 6 (enam) bulan nggak kuat nyicil, sepeda motor ditarik, KUR-nya juga macet. Semuanya harus dipakai untuk modal kita, jangan buat belanja konsumtif. Nanti kalau sudah dapat untung, nah keuntungannya itu baru boleh buat beli pakaian,” ungkap Jokowi.
Sejak Agustus 2015 sampai 31 Desember 2018, KUR ketahanan pangan untuk sektor pertanian dan peternakan berkontribusi sekitar 20% dari total penyaluran KUR, atau mencapai Rp66,8 triliun untuk 3,4 juta debitur. Secara nasional pun, per Januari 2019, KUR Ketahanan Pangan telah disalurkan sebanyak Rp2,1 triliun kepada 95.212 debitur.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyampaikan dalam laporannya bahwa pada acara ini hadir 632 debitur penerima KUR yang berasal dari wilayah Tasikmalaya dan sekitarnya dengan nilai yang disalurkan sebesar Rp34,3 miliar.
“Pemerintah terus menurunkan suku bunga KUR, dari tahun 2015 dan 2016 sebesar 12%, lalu turun menjadi 9% di tahun 2017, dan sejak 1 Januari 2018 menjadi berhasil menyentuh angka 7%. Hal ini sesuai dengan arahan Bapak Presiden agar suku bunga kredit di Indonesia diturunkan menjadi single digit,” tegasnya.
Target minimum penyaluran KUR sektor produksi pun telah ditingkatkan menjadi 60% di tahun ini, dari minimum 40% di 2017 dan 50% pada 2018. Secara khusus, alokasinya akan diarahkan ke sektor pertanian, perburuan dan kehutanan; kelautan dan perikanan; industri pengolahan; konstruksi; dan jasa produksi. Sementara itu, secara kumulatif KUR yang telah disalurkan sejak 2015 hingga akhir Januari 2019 senilai Rp342,1 triliun, yang telah diberikan kepada 14,2 juta debitur, dengan NPL tetap terjaga sebesar 1,2%.
Pemerintah sebenarnya telah mengeluarkan beberapa skema KUR Khusus, yakni KUR sektor Perkebunan Rakyat, Peternakan Rakyat, dan Perikanan Rakyat. Kemudian, ada pula skema KUR untuk pengadaan dryer atau alat pendukung pertanian, serta KUR Garam Rakyat. Skema KUR khusus tersebut adalah KUR yang diberikan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang dikelola secara bersama dalam bentuk kelompok dengan off-taker perusahaan besar.
“Dalam rangka mempercepat pemerataan ekonomi, pemerintah telah mengeluarkan Kebijakan Pemerataan Ekonomi (KPE) yang mencakup tiga pilar, yaitu lahan, kesempatan, dan kapasitas SDM. Salah satu pilar kesempatan pada KPE adalah pemberian kesempatan kepada UMKM untuk mendapatkan akses pembiayaan,” imbuh Menko Darmin.
