PSBB Transisi di Jakarta Diperpanjang Dengan Memperketat Pengawasan Perkantoran

0

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memperpanjang kembali Pembatasan Sosial  Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase I. Informasi perpanjangan PSBB transisi untuk ketiga kalinya ini, disampaikan langsung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Gedung Balai Kota pada Kamis petang(30/7/2020).

Anies menegaskan perpanjangan kali ini, akan menekankan pada pengetatan pengawasan di perkantoran maupun kegiatan usaha. Hal ini dilakukan Pemprov, mengingat cukup banyak ditemukan klaster-klaster baru di dunia kerja. Pengetatan pengawasan ini,  juga akan dibarengi dengan  tindakan tegas berupa sanksi denda denda progresif bagi pelanggar yang tidak menerapkan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penularan COVID-19.

“Dengan perpanjangan PSBB Masa Transisi Fase I ini, artinya kegiatan yang selama ini berlangsung harus terus mengikuti protokol kesehatan yang ada. Pemprov DKI Jakarta bersama dengan Kepolisian, dengan TNI, akan terus melakukan pemeriksaan, akan terus melakukan pendisiplinan. Dan langkah-langkah tegas akan terus dikerjakan oleh Pemprov DKI Jakarta,”  kata Gubernur Anies.

Anies meminta ada kerja sama dari pelaku usaha untuk serius menerapkan protokol kesehatan di lingkungan usahanya. Protokol kesehatan yang diterapkan secara benar menjadi kunci untuk mencegah penyebaran Covid-19 d di area kegiatan usaha.

“Saya minta kepada semua kegiatan usaha yang sudah diperbolehkan untuk beroperasi untuk serius melindungi pekerjanya dengan cara menegakkan protokol kesehatan. Lakukan briefing tentang protokol kesehatan, kalau perlu setiap pagi alokasikan waktu 5-10 menit untuk mengingatkan kepada semua atas protokol kesehatan. Ini penting sekali sebagai bukti bahwa tempat bekerja peduli kepada pekerjanya,” terang Gubernur Anies.

Tak hanya itu, Dinas terkait akan melakukan sinkronisasi temuan kasus agar segera dapat dilakukan penindakan jika ditemukan pelanggaran.

“Dinas Kesehatan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan melakukan proses sinkronisasi atas temuan kasus. Temuan kasus positif akan langsung disambungkan dengan data tempat kerja, dan kemudian tempat kerja harus langsung melakukan penutupan. Jadi ini sebagian dari langkah-langkah yang kita lakukan untuk mengendalikan penularan di tempat-tempat kerja,” ucap Gubernur Anies.

Gubernur Anies kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar menerapkan 3M dalam kehidupan sehari-hari selama pandemi COVID-19, yaitu Mengenakan masker dengan baik dan benar kapanpun di manapun dalam kondisi apapun, Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir sesering mungkin, dan Menjaga jarak minimal 1 meter sekaligus menghindari kerumunan. Keselamatan diri, keluarga dan lingkungan harus menjadi prioritas utama yang dipegang teguh setiap orang saat ini.

“Kita harus ingat ini adalah masa wabah yang belum selesai. Yang namanya pandemi 100 tahun yang lalu ketika kejadian berlangsung selama 2 tahun, kita sudah menjalani selama 5 bulan. Pada masa ini terasa sesuatu yang menantang, sesuatu yang penuh dengan cobaan. Tapi saya ingin garisbawahi, kita sudah melewati berbagai cobaan dan kita cukup tangguh. Kita ulet bisa melewati masa-masa itu semua,” pungkas Gubernur Anies.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *