Puluhan Komunitas Pecinta Mobil Tua Gelar Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-74
Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-74, tidak hanya digelar oleh instansi pemerintah, sekolah maupun swasta, namun sejumlah komunitas juga ikut menggelar upacara yang sama, salah satunya komunitas pecinta mobil klasik.
Komunitas ini, menggelar upacara HUT Kemerdekaan RI ke-74 di Parkir Timur, Senayan, Sabtu pagi (17/8/2019). Ada puluhan komunitas yang tergabung dalam Retro Classic, 10++ Lovers yang mengikuti jalannya upacara. Para Komunitas tersebut berasal Jakarta dan sekitarnya.
Jalannya upacara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia raya dan selanjutnya membacakan isi Pancasila dan teks proklamasi. Upacara ditutup dengan mengheningkan cipta untuk mengenang jasa para pahlawan.
Founding Retro Classic, 10++ Lovers Prayudha mengatakan, digelarnya upacara ini, untuk menunjukan bahwa para penggiat otomotif memiliki semangat yang sama dalam menyambut HUT Kemerdekaan. Pasalnya dunia otomotif Indonesia berperan mengisi kemerdekaan
“Ini adalah kontribusi kami di bidang otomotif baik dari segi sport, keindahan maupun hobi untuk memberikan kontribusi kemerdekaan yang sudah 74 tahun. Dan tentunya kami disini ingin memberikan kontribusi nyata dengan upacara bendera, menyanyikan lagu Indonesia Raya, membacakan Pancasila dan teks Proklmasi. Kita pikir ini harus kita harus rayakan bersama sebagai bangsa yang merdeka,” kata Prayudha usai upacara.
Selain untuk merayakan HUT Kemerdekaan RI, menurut Prayudha acara ini juga bertujuan untuk menjalin silaturahmi antar komunitas otomotif.
“Acara ini, juga bertujuan untuk menggalang silaturahmi antar komunitas, karena diketahui ada 50 komunitas otomotif yang ada sekitar Jakarta. Kemudian pertemuan ini untuk menyikapi beberapa peraturan atau ketentuan yang mungkin membatasi gerak langkah atau kreativitas teman-teman di kegiatan otomotif,” ujar Prayudha.
Peraturan yang dimaksud adalah Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Dalam Instruksi tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang usia kendaraan yang usianya 10 tahun ke atas untuk beroperasi di wilayah DKI Jakarta.
Prayudha mengaku para penggiat mobil klasik mendukung Pemprov DKI menekan polusi udara yang disebabkan dari kendaraan. Namun, bukan melarang mobil-mobil tua beroperasi. Menurutnya ada solusi lain yang dapat digunakan Pemprov untuk mengendalikan kualitas udara di Jakarta.
“Peraturan itu mungkin masih banyak multirafsir, masih pendapat yang berbeda dari maksud dan tujuan aturan itu. Solusinya kendaraan retro klasik diperbolehkan beroperasi di hari-hari tertentu saja misalkan di Sabtu-Minggu, hari nasional atau hari libur besar nasional. Itu sudah dilakukan oleh negara-negara maju dan negara tetangga kita. Sementara pada umumnya pemilik mobil-mobil retro ini penyayang kendaraan, tidak mau mobilnya terserempet atau mogok di saat lalu lintas padat. Jadi solusinya membatasi untuk mobil-mobil yang 25 tahun ke atas, bukan melarang,” ungkap Prayudha.
Dalam acara ini, digalang penandatanganan menolak diberlakukan pembatasan mobil diatas 10 tahun di DKI Jakarta diatas spanduk besar. Selain itu juga digelar pembacaan pernyataan sikap terkiat peraturan tersebut. Rencananya pernyataan sikap akan disampaikan kepada DPRD DKI Jakarta.
