Headline News

Reklame Rokok Dilarang, Sekda: PAD Kota Bogor Malah Makin Naik

Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat menghadiri diskusi Obrolan Serius Mencari Solusi (Obsesi) bertajuk ‘Solusi Konkret Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dari Bogor untuk Bogor’ di Gedung Graha Pena Radar Bogor, Kamis (6/12/2018).

Sesuai dengan temanya, diskusi tersebut membahas seputar Peraturan Daerah (Perda) tentang KTR yang telah diterapkan Kota Bogor sejak 2009 lalu. Menurut Ade, Perda KTR lahir didasari keinginan luhur Pemerintah Kota Bogor untuk melindungi warganya yang tidak memiliki kebiasaan merokok.

Warga, lanjut Ade, bukan benar-benar dilarang merokok. Hanya saja tempatnya dibatasi. Berdasarkan Perda No.12 Tahun 2009, ada 8 kawasan yang ditetapkan KTR, yaitu tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain anak dan/atau berkumpulnya anak-anak, kendaraan angkutan umum, lingkungan tempat proses belajar mengajar, sarana kesehatan, dan sarana olah raga.

“Saya ingin ada masukan untuk Perda KTR ini, sehingga menjadi rujukan bagi kita di Kota Bogor dan menjadi poros untuk kepentingan menjadikan Kota Bogor lebih sehat. Untuk itu mari kita pahami bersama secara benar aturan tersebut,” ungkap Ade Sarip.

Ade menambahkan Perda KTR No 12/2009 yang saat ini telah direvisi, penerapannya diperkuat Perda No 5/2015 tentang Pelarangan Reklame Rokok di Kota Bogor. “Banyak yang menyebut bahwa dilarangnya reklame rokok akan berdampak kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tapi faktanya, berdasarkan data sejak 2015 tidak berdampak negatif kepada PAD Kota Bogor bahkan sebaliknya naik dari sebelumnya sekitar Rp300 miliar, saat ini menjadi Rp981 miliar. Ini adalah pembuktian, jadi tidak perlu khawatir,” ungkap Ade sarip Hidayat.

Kedepan Ade mengharapkan pengawasan penerapan Perda KTR bukan hanya menjadi tugas para OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor tetapi juga seluruh masyarakat yang ingin sehat. Evaluasi keterlibatan Dinas Pendidikan akan segera dilakukan, demikian pula Dinas Kesehatan yang diminta Ade untuk menyajikan data pengurangan warga Kota Bogor yang merokok sehingga menjadi jelas dan efektifitas penerapan Perda KTR ini karena menyangkut anggaran yang harus dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Rektor UIKA Bogor Ending Bahrudin menekankan perlunya edukasi menyeluruh terhadap masyarakat, jika masyarakat sudah menjadi pengawas berbagai kebijakan atau aturan, tujuan yang ingin dicapai akan lebih cepat.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button