Rentetan Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter, KKI: Masyarakat Jangan Takut Melapor

0
IMG-20250417-WA0020

Dalam waktu yang nyaris bersamaan, publik kembali dikejutkan oleh terungkapnya sejumlah dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum tenaga medis di berbagai wilayah Indonesia. Setelah sebelumnya dua kasus mencuat di Bandung dan Garut, kini kasus serupa kembali muncul di sebuah rumah sakit swasta di Kota Malang, Jawa Timur.

Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), drg. Arianti Anaya, dalam keterangan resminya menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian-kejadian ini. Ia menyatakan bahwa KKI akan mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran etik maupun dugaan tindakan pidana yang dilakukan oleh tenaga medis, sekaligus mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika menjadi korban atau mengetahui adanya tindakan serupa.

“Kami mendorong masyarakat, baik pasien maupun keluarga, untuk berani melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan seksual. Setiap laporan yang masuk akan kami tangani secara serius dan profesional,” ujar drg. Arianti.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian publik adalah dugaan pelecehan oleh seorang dokter di RS Hasan Sadikin (RSHS), Bandung. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. KKI pun telah mengambil tindakan tegas dengan mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) milik dokter tersebut, yang menjadi syarat utama bagi tenaga medis untuk bisa berpraktik.

Tak hanya itu, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat juga turut serta mencabut seluruh Surat Izin Praktik (SIP) milik pelaku. “Tanpa STR, SIP tidak berlaku. Kami sudah berkoordinasi dengan Dinkes provinsi maupun kabupaten/kota untuk mencabut semua SIP yang dimiliki,” lanjut drg. Arianti.

Kasus lain yang tengah disorot melibatkan seorang dokter spesialis kandungan di Garut. Berdasarkan hasil investigasi internal oleh Majelis Disiplin Profesi (MDP), ditemukan indikasi kuat bahwa tindakan dokter tersebut mengandung unsur pidana. STR pelaku telah dinonaktifkan untuk sementara, sambil menunggu proses hukum yang kini tengah berjalan. Jika terbukti bersalah, KKI memastikan akan mencabut STR pelaku secara permanen.

Berbeda dengan kasus di RSHS yang pelakunya telah ditetapkan sebagai tersangka, kasus di Garut masih dalam tahap penyelidikan. Namun KKI menegaskan komitmennya untuk bersikap transparan dan mendukung proses hukum yang adil.

“KKI tidak menoleransi tindakan asusila dalam bentuk apapun. Kami sangat menyayangkan bahwa kejadian seperti ini bisa terjadi, apalagi dalam waktu yang berdekatan,” tutur drg. Arianti.

Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap praktik tenaga medis dan tenaga kesehatan, baik dari sisi etik maupun perilaku profesional. KKI, menurutnya, akan terus memperkuat sinergi dengan Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan setempat untuk memastikan bahwa tenaga medis yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan tetap mematuhi kode etik dan hukum yang berlaku.

Kasus yang terjadi dalam waktu berdekatan ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap pasien harus menjadi prioritas. KKI berharap agar masyarakat lebih sadar dan waspada, serta tidak merasa segan untuk menyuarakan kebenaran ketika terjadi penyimpangan dalam praktik medis.

“Kita tentu tidak ingin kasus seperti ini terus bertambah. Tapi jika terjadi, maka pelaku harus bertanggung jawab dan diberi sanksi tegas. Ini adalah tanggung jawab bersama demi menciptakan layanan kesehatan yang aman dan bermartabat,” tutup drg. Arianti.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *