Revisi PMK No 118 Tahun 2016, Program Tax Amnesty Kembali Dibuka
Kementerian Keuangan telah membuka kepada wajib pajak untuk dapat pengampunan pajak atau tax amnesty. Sebenarnya program ini adalah program untuk mempermudah wajib pajak peserta tax amnesty guna mendapatkan surat keterangan bebas (SKB) pajak penghasilan (PPh) atas balik nama aset.
Program diluncurkan menyudul telah ditandatanganinya revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/2016. Revisi PMK ini salah satunya berisi kelanjutan pengampunan pajak. Revisi membuka kesempatan mendapatkan pengampunan pajak. Jadi program ini layaknya pengampunan pajak tahap IV, sebagai susulan program pengampunan pajak tahap III yang berakhir 31 Maret 2017 silam.
Di revisi PMK ini, wajib pajak dapat mengikuti tax amnesty bagi yang belum pernah mengikuti program tersebut. Selain itu program ini juga diperuntukan bagi wajib pajak untuk memperbaiki kepatuhannya. Caranya dengan melaporkan harta yang belum tercantum, baik di surat pernyataan harta (SPH) maupun surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan.
Sehingga wajib pajak yang tidak ikut amnesti pajak dan peserta yang belum melaporkan seluruh hartanya bisa melaporkan hartanya dengan pajak sesuai tarif dan tidak ada denda. Besarnya tarif adalah 30 persen untuk WP pribadi, 25 persen WP badan, dan 12,5 persen bagi WP tertentu.
“Ini kesempatan, silakan dimanfaatkan, sebelum petugas pajak menemukan harta yang tersembunyi,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jumat, 17 November 2017
Jika petugas pajak menemukan aset tersembunyi itu, WP harus membayar denda lebih besar.
Sri Mulyani menegaskan, hal ituditawarkan karena banyak harta yang dideklarasikan pada program pengampunan pajak berbeda dengan data yang diajukan untuk SKB PPh. Itu yang menjadikan alasan permohonan SKB PPh ditolak. (Kompas.com)
