Sambut Libur Lebaran 2018, BPJS Tanjungbalai Selenggarakan Program ‘Mudik Nyaman Bersama BPJS’

0
bpjs tanjungbalai

Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir saat libur lebaran tahun 2018 karena fasilitas kesehatan (faskes) tutup.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungbalai, Ario Trisaksono men­jamin tidak ada penolakan pasien BPJS selama libur lebaran tahun 2018, karena BPJS sudah menunjuk rumah-ru­mah sakit pemerintah untuk mem­berikan pelayanan emergensi atau tidak emergensi.

“Jangan sampai ada penolakan pasien BPJS Kesehatan. Jika faskes pertama tutup bisa langsung ke rumah sakit tanpa membawa rujukan,” kata­nya dalam konferensi pers bertema Mu­dik Nyaman Bersama BPJS Kese­hatan, Senin (4/6).

Ario menegaskan, saat libur lebaran tahun 2018, tepatnya H-8 sampai H+8 atau 7 sampai 23 Juni 2018, peserta JKN-KIS tetap berhak atas jaminan pelayanan kesehatan selama hari libur Idul Fitri dengan prosedur yang sudah disepakati dengan faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Dia menjelaskan, untuk peserta JKN-KIS yang menjalani mudik, apabila membutuhkan pelayanan kese­hatan di luar kota dapat memper­oleh pelayanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP terse­but.

“Prinsip portabilitas pada Program JKN-KIS bisa dirasakan saat-saat mudik le­baran,” katanya.

Sesuai dengan peraturan perun­dangan dan yang selama ini sudah ber­jalan, peserta yang berada di luar kota dan tidak menetap dalam jangka waktu lama, dapat mengakses pelayanan kesehatan di FKTP.

“Hal tersebut sudah menjadi bagian dari perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dan faskes, dan faskes tidak diperkenankan menarik biaya tam­bahan,” katanya.

Kewajiban melayani peserta luar wilayah saat libur lebaran juga berlaku bagi FKTP Non Puskesmas (Klinik Pratama dan Dokter Praktik Per­orang­an) yang membuka praktik pela­yanan kesehatan, tambahnya.

“Apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP maka peserta dapat dilayani di IGD Rumah Sakit untuk mendapatkan pelayanan medis dasar,” katanya.

Dijelaskan dalam keadaaan gawat darurat seluruh faskes baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib mem­berikan pelayanan penanganan perta­ma kepada peserta JKN-KIS selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Para peserta JKN-KIS yang se­dang mudik diimbau untuk selalu membawa Kartu JKN-KIS. Penting diketahui bahwa pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS dengan status kepesertaan aktif,” ungkapnya.

Selama libur lebaran 2018, masya­rakat juga tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 yang beroperasi 24 jam termasuk hari minggu dan libur, untuk memperoleh in­formasi, melakukan pengaduan, me­lakukan konsultasi kesehatan, mem­peroleh pelayanan administrasi peserta JKN-KIS (mutasi dan akti­vasi), pendaftaran peserta JKN-KIS, pendaf­taran bayi baru lahir kategori PPU anak pertama sampai dengan anak ketiga dan bayi peserta PBI-APBN serta mengetahui perhitungan denda pelayanan. ”

Kantor Cabang BPJS Kesehatan tertentu juga akan tetap beroperasi pada tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018 dari pukul 08.00 – 12.00,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *