Sandra Dewi Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Timah
Artis ternama Sandra Dewi menghadiri panggilan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis pagi (04/04/2024) untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022, yang juga menyeret suaminya, Harvey Moeis.
Sandra Dewi tiba di gedung Kejagung sekitar pukul 09.25, dengan mengenakan kemeja putih dan celana abu-abu. Ia didampingi oleh seorang laki-laki berbaju batik dan seorang perempuan yang mengenakan blazer abu-abu.
Sebelum memasuki gedung, Sandra Dewi meminta doa agar proses pemeriksaannya berjalan lancar. “Doain, ya,” kata Sandra Dewi singkat.
Kejagung sebelumnya telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Harvey Moeis, termasuk mobil mewah Rolls Royce dan Mini Cooper. Aset lainnya masih menunggu verifikasi.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menyampaikan bahwa penggeledahan di kediaman Harvey Moeis pada Senin (01/04/2024) berhasil menyita barang bukti elektronik, dokumen terkait, serta dua unit mobil mewah. Namun, sejumlah barang lainnya masih dalam proses verifikasi oleh ahli.
“Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta dua buah unit mobil mewah, yaitu satu unit mobil Mini Cooper S Countryman F 60 berwarna merah dan satu unit mobil Rolls Royce berwarna hitam,” tutur Ketut dalam keterangannya
Tim penyidik Kejagung akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut untuk mengungkap lebih lanjut tentang dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi timah ini telah menyeret 16 orang sebagai tersangka, mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.
Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 Triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.
Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.
Kendati demikian, Kejagung menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final. Kejagung menyebut saat ini penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi itu.
