Sebanyak 13 Perusahaan Tandatangani Amandemen Kontrak Batu Bara dengan Kementerian ESDM

0
esdm

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan melakukan penandatanganan 13 naskah amandemen Kontrak Perjanjian Karya/Kerja Sama Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Penandatanganan dilakukan di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Selasa (14/11).

Penandatanganan ini sebagai pelaksanaan dari amanat Pasal 169 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur Kontrak Karya (KK) dan PKP2B harus disesuaikan dengan Undang-Undang dan Peraturan turunannya.

Kementerian ESDM pun melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Keuangan untuk mendapatkan rumusan penerimaan negara yang sesuai amanat Pasal 169 ayat (c) Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009, yaitu terdapat peningkatan penerimaan negara dan disepakati perusahaan.

Untuk PKP2B Generasi I, terdapat peningkatan penerimaan negara dari iuran tetap semula US$ 1/hektar (ha) menjadi US$ 4/ha, Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB) sebesar 13,5% yang sebelumnya diterima dalam bentuk batubara (in kind) menjadi tunai (in cash) dan IPEDA (lumpsum payment) dengan peningkatan yang signifikan dari kondisi eksisting.

Untuk PKP2B Generasi II terdapat peningkatan penerimaan negara dari Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB) sebesar 13,5% yang sebelumnya diterima dalam bentuk batubara (in kind) menjadi tunai (in cash) dan seluruh kewajiban keuangan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk PKP2B Generasi III terdapat peningkatan penerimaan negara dari Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB) sebesar 13,5% dalam bentuk tunai (in cash) dan seluruh kewajiban keuangan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jonan mengatakan, dengan adanya penandatanganan ini, maka dapat meningkatkan penerimaan negara hingga sebesar US$ 68 juta. Dirinya pun mengatakan hingga akhir tahun masih tersisa 18 PKP2B yang belum melakukan penyesuaian dengan ketentuan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009.

“Ada 18 lagi yang saya harapkan sampai akhir tahun ini sudah selesai. Sebelum pembahasan RKAP sudah selesai semua,” kata Jonan di lokasi.

Adapun ke 13 PKP2B tersebut terdiri atas :

Sebanyak 4 PKP2B Generasi I yakni atas nama:
1. PT Arutmin Indonesia, di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Tahap operasi produksi.
2. PT Kaltim Prima Coal, di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Tahap operasi produksi.
3. PT Berau Coal, di Provinsi Kaltim. Tahap operasi Produksi.
4. PT Kideco Jaya Agung, di Provinsi Kaltim. Tahap operasi Produksi.

Sebanyak 1 PKP2B Generasi II yakni atas nama:
1. PT Barasentosa Lestari, di Provinsi Sumatera Selatan. Tahap operasi Produksi.

Sebanyak 8 PKP2B Generasi III masing-masing atas nama:
1. PT Intitirta Primasakti, di Provinsi Jambi. Tahap operasi Produksi.
2. PT Juloi Coal, di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Tahap studi kelayakan.
3. PT Kalteng Coal, di Provinsi Kalteng. Tahap studi kelayakan.
4. PT Lahai Coal, di Provinsi Kalteng, Kaltim. Tahap operasi produksi.
5. PT Maruwai Coal, di Provinsi Kalteng, Kaltim. Tahap Konstruksi.
6. PT Pari Coal, di Provinsi Kalteng, Kaltim. Tahap Eksplorasi
7. PT Ratah Coal, di Provinsi Kalteng, Kaltim. Tahap eksplorasi.
8. PT Sumber Barito Coal, di Provinsi Kalteng, Kaltim. Tahap studi kelayakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *