Seminar Nasional Rancangan Undang-Undang Pengetahuan Tradisional & Ekspresi Budaya Tradisional (RUU PT-EBT)
Berawal sejak tanggal 13 Desember 1957 silam, sebuah deklarasi dicetuskan oleh Djuanda yang kita kenal dengan Deklarasi Djuanda. Deklarasi inilah yang mengukuhkan Indonesia sebagai negara kepulauan.
Laut tidak dipandang sebagai alat pemisah dan pemecah bangsa, sebaliknya, laut menjadi alat pemersatu 17.000 kepulauan di Nusantara, laut menjadi pemersatu bangsa Indonesia dengan keragaman budaya yang melimpah. Sehingga, 13 Desember diperingati sebagai Hari Nusantara setiap tahunnya.
Bertepatan dengan Hari Nusantara, Komunitas Sobat Budaya mengadakan Seminar Nasional RUU PT-EBT (Rancangan Undang-Undang Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional) dengan tema “Budaya Indonesia Kini dan yang Dinanti.” Pada seminar ini, pembahasan seputar isu terkini budaya Indonesia dan perlindungan budaya yang tepat untuk negara kepulauan menjadi topik utama yang akan diangkat.
“Topik ini kami angkat karena isu perlindungan budaya merupakan salah satu pilar Sobat Budaya dalam menjalankan kampanye Gerakan Sejuta Data Budaya.” Kata Siti Wulandari, Ketua Umum Sobat Budaya kepada Eljohnnews.com.
Isu mengenai perlindungan Pengetahuan Tradisional (PT) dan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) mulai menjadi “panas” beberapa tahun terakhir ketika persoalan tuduhan klaim atas lagu Rasa Sayange, tari Reog Ponorogo dan Pendet oleh Malaysia, serta kisah Ibu Desak Suwarti yang dipenjara selamat 40 hari karena berusaha mengekspor ukir perak yang diwarisakan dari nenek moyangnya, dipublikasikan secara luas di media massa. Atau kasus perajin ukir di Jepara yang takut memproduksi ukiran jenis tertentu karena sudah tercantum dalam katalog yang didaftarkan hak ciptanya oleh warga Negara Inggris. Pada hal desain ukiran tersebut sudah berpuluh-puluh tahun dikerjakan oleh perajin di Jepara.
Kasus klaim lagu Rasa Sayang Sayange dapat ditangkal dengan penunjukan bukti data lagu nusantara dan hasil riset yang menunjukan bahwa lagu Rasa Sayang Sayange berada di rumpun lagu Maluku, bukan di rumpun lagu Melayu. Pun dengan penangkapan Ibu Desak Suwarti, Ibu Desak bisa keluar dari tahanan dengan penunjukan data dan bukti hasil ukir perak yang telah diwariskan secara turun temurun.
Melihat banyaknya kasus seperti ini, sebuah upaya pendataan budaya secara komprehensif menjadi mutlak untuk dilakukan. Hal-hal ini pulalah yang melatarbelakangi upaya pendataan budaya yang telah dimulai sejak tahun 2005. Pendataan dan pendigitalisasian informasi pengetahuan budaya tradisi dalam Perpustakaan Digital Budaya Indonesia (PDBI) di laman www.budaya-indonesia.org telah mengumpulkan lebih dari 34.000 data budaya, belasan hasil riset ilmiah berbasis budaya tradisi dan enam mobile apps budaya yang dikembangkan Sobat Budaya bersama-sama dengan Bandung Fe Institute.
Desain ukir perak Bali, ukir Jepara, Batik Solo atau Yogya dan juga Reog Ponorogo termasuk kategori Ekspresi Budaya Tradisional, yaitu suatu karya intelektual dalam bidang seni yang mengandung unsur karakteristik warisan tradisional yang dihasilkan, dikembangkan dan dipelihara oleh komunitas atau masyarakat tertentu.
Seluruh kebudayaan daerah yang berasal dari kebudayaan beraneka ragam suku-suku di Indonesia merupakan bagian integral dari warisan budaya Indonesia. Tiap etnis yang berasal dari lingkungan geografis yang tersebar diseluruh kepulauan Indonesia memiliki ciri khas EBT dari warisan budaya berbeda yang berproses dan berkembang selama berabad-abad.
Keberadaan RUU PT EBT tidak terlepas dari situasi terkini—mengatur banyak hal tentang budaya, mengatur pula mengenai siapa yang menjadi pemelihara, pemegang hak, bagaimana pendokumentasian budaya dan bagaimana system perizinan untuk pemanfaatan produk budaya tersebut. RUU ini juga dirancang mengenai ketentuan pidana terhadap pelanggaran atas ketentuan yang sudah diatur.
Maka untuk membumikan RUU PT EBT tersebut, Komunitas Sobat Budaya mengundang rekan media untuk menghadiri Seminar Nasional Rancangan Undang-undang Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional (RUU PT EBT) dengan Tema “Budaya Indonesia Kini dan Yang Dinanti” bersama Prof. Agus Sardjono (Ketua Pembentuk RUU PT-EBT), Hokky Situngkir (Presiden Bandung Fe Institute, Founder Sobat Budaya), Miranda Risang Ayu (Dosen dan Ahli HKI, Anggota Tim Ahli RUU PT EBT DPD), Abdon Nababan (Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara), Siti Wulandari (Ketua Umum Sobat Budaya Indonesia).
Persiapan Seminar Nasional ini diawali dengan rangkaian Pre-Event Diskusi Online dan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “RUU PT-EBT: Harus Ada atau Tidak Sama Sekali?” Diskusi Online berlangsung pada tanggal 3 Desember 2016 dengan partisipasi peserta yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia dan FGD terselenggara pada tanggal 10 Desember 2016.
Rangkaian Pre-Event ini mengumpulkan beragam opini anak muda perihal ancaman yang mengintai budaya tradisi Indonesia seperti isu kepunahan, klaim, dan komersialisasi budaya. Tak luput, pembahasan mengenai perlindungan hukum yang selayaknya ditegakan untuk mengatur pendataan, penataan, pengelolaan, pemanfaatan dan upaya perlindungan budaya tradisi pun menjadi fokus perbincangan utama.
Seminar Nasional RUU PT-EBT dilaksanakan pada Selasa, 13 Desember 2016 bertempat di Galeri Indonesia WOW – SMESCO Indonesia, Jakarta. Acaranya sudah dimulai sejak pukul 09.00 WIB dengan berbagai materi acara yang sangat menginspirasi dan informatif.
