Semua Pihak Harus Patuhi Protokol Kesehatan Untuk Transportasi Publik
Moda transportasi menjadi salah satu yang diperhatikan Pemerintah di saat kondisi yang rentan akan bahaya virus Covid-19 atau Corona. Hal ini penting karena moda transportasi menjadi tempat kerumunan orang yang hendak ingin berpergian.
Terkait hal ini Pemerintah mengeluarkan protokoler kesehatan untuk transportasi publik yang harus dipatuhi oleh penumpang dan pengelola transportasi.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Brian Sri Prahastuti meminta semua pihak bisa bekerja sama dan patuh terhadap protokol transportasi publik tersebut
“Kepatuhan semua pihak terhadap protokol ini sangat ditekankan untuk mencegah penularan virus penyebab COVID-19 serta untuk menjamin efektivitas kebijakan ‘social distancing’ (pembatasan sosial) dalam upaya memutus penyebaran virus corona,” kata dia saat menyampaikan Protokol Transportasi Publik di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (18/3).
Menurut protokol tersebut, pengelola kendaraan umum wajib melakukan tindakan disinfektan terhadap armadanya dua hingga tiga kali sehari dengan mempertimbangkan waktu-waktu sibuk serta memperhatikan tempat-tempat yang banyak dipegang penumpang.
Selain itu, pengelola kendaraan umum juga wajib menyeleksi penumpang di stasiun, terminal, bandara, dan pelabuhan secara ketat dengan cara mendeteksi suhu tubuh penumpang.
Berdasarkan protokol transportasi publik tersebut, pengelola tempat-tempat kendaraan umum juga harus mengatur antrean penumpang pada jarak aman, paling dekat satu meter.
Selain itu, pengelola tempat-tempat kendaraan umum juga harus memastikan kebersihan area publik dan melakukan disinfektan terutama pada tempat-tempat yang berpeluang menularkan virus seperti tombol lift, di dalam lift, pegangan tangan, gerbang penumpang, dan lain-lain.
“Menyediakan handwashing station dengan air mengalir, sabun cair, dan pengering tangan baik elektrik maupun tisu, serta tempat sampah yang bersih,” tuturnya.
Brian mengungkapkan Kementerian Perhubungan dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk memantau pelaksanaan Protokol Transportasi Publik dan melakukan upaya perbaikan dan peningkatan.
Ia menjelaskan bahwa tanggung jawab setiap individu untuk memastikan dirinya tidak menularkan virus corona kepada orang lain.
Tanggung jawab itu, kata dia, bagian dari pelaksanaan protokol tersebut.
“Setiap orang harus bijaksana dalam menyikapi berita yang beredar, selalu melakukan verifikasi kebenaran berita dengan penuh tanggung jawab,” tuturnya.
