Separuh dari Pajak Rokok Diperuntukkan Bagi Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Penerimaan pajak rokok bagian provinsi maupun kabupaten/kota dialokasikan paling sedikit 50 persen di antaranya untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.
Kasubdit Pengendalian Penyakit Kronis dan Degeneratif, Direktorat Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular Kementerian Kesehatan dr Theresia Sandra Dian Ratih mengatakan, sesuai peraturan yang berlaku penerimaan pajak rokok sedikitnya 50 persen diperuntukkan bagi pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Pelayanan kesehatan masyarakat tersebut antara lain pembangunan atau pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana unit pelayanan kesehatan, penyediaan sarana-sarana umum yang memadai bagi perokok atau smoking area.
“Kemudian kegiatan memasyarakatkan tentang bahaya merokok dan iklan layanan masyarakat mengenai bahaya merokok,” katanya.
Sementara terkait penegakan hukum, yakni yang sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah yang dapat dikerjasamakan dengan instansi lain, seperti pemberantasan peredaran rokok ilegal, dan penegakan aturan mengenai larangan merokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Misalnya anggaran itu bisa digunakan Satpol PP dalam menegakkan Peraturan daerah Kawasan Tanpa Rokok,” katanya.
