Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Menjadi Syarat Berkegiatan di Jakarta

0
medium_Sertifikat_Vaksinasi_Covid-19_(1)

Sertifikat vaksinasi Covid-19 kini menjadi syarat untuk melakukan kegiatan di wilayah DKI Jakarta. Hal tersebut tertuang dalam dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Pariwisata.

Dalam SK ini, disebutkan sertifikat vaksinasi diwajibkan bagi pelaku usaha, pekerjanya dan juga pengunjung. Jenis usaha yang dimaksud adalah Penyedia jasa akomodasi seperti hotel dan guest house.

Kemudian  restoran, rumah makan, atau kafe yang sudah diizinkan untuk beroperasi selama PPKM level 4 dan yang terletak di lokasi terbuka, bukan di gedung tertutup. Selanjutnya   salon dan barbershop (tukang pangkas rambut) yang usahanya berada pada lokasi tersendiri.

Untuk restoran dan tempat makan yang berada di wilayah terbuka serta salon diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 WIB. Sementara itu, untuk kegiatan restoran yang berada di dalam  gedung dapat beroperasi sampai pukul 22.00 WIB namun hanya melayani take away.

Wakil Gubernur  (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan kebijakan ini diberlakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat yang mau ikut vaksin.

“Kita harus sadari bahwa potensi penularan tetap ada di mana saja. Kebijakan itu untuk tekan potensi mobilitas dan dorong warga untuk ikut vaksinasi Covid-19,” katanya saat diwawancara sejumlah awak media secara daring, Sabtu (31/7/2021).

Selain itu, kebijakan ini juga untuk keselamatan warga meski PPKM dilonggarkan dan mencegah terus terjadinya lonjakan kasus harian Covid-19.

“DKI mencatat 2,3 persen dari 4,2 juta warga yang divaksinasi terinfeksi SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 tanpa gejala ataupun gejala ringan.Dari jumlah tersebut, terjadi 13 kasus kematian per 100.000 penduduk. Artinya, tingkat kematian menurun sampai sepertiga ketimbang warga yang belum vaksin,” ujar Wagub

Sementara itu di tempat terpisah,  Plt Kepala Disparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan, kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya memulihkan sektor pariwisata di Ibukota. Oleh karena itu, perlu ada pengawasan agar kebijakan ini dapat  berjalan mulus.

Untuk pengawasan akan dilakukan oleh petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI/Polri dan Satgas Covid-19 perwilayah.

“Tentunya hal tersebut juga tergantung dengan kepatuhan usaha pariwisata yang diperbolehkan beroperasi dalam menerapkan aturan-aturan atau pembatasan yang telah ditetapkan,” kata Gumilar.

Gumilar menjelaskan persyaratan vaksin covid-19 bagi pelaku usaha pariwisata maupun pengunjung diharapkan mendukung percepatan vaksinasi untuk masyarakat. Secara tidak langsung, masyarakat akan merasakan keterbatasan aktivitas, jika belum melaksanakan vaksinasi covid-19. Hal itu nantinya dapat dijadikan tolak ukur untuk jenis usaha pariwisata lainnya.

“Saat ini ada aplikasi JAKI maupun PeduliLindungi, yang memudahkan pelaku usaha dan masyarakat untuk mengetahui sudah atau belum memiliki sertifikat vaksin. Jadi, kami ingatkan pelaku usaha untuk benar-benar menerapkan persyaratan tersebut,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *