Status Pandemi Dicabut, Menko PMK: Pengobatan Covid-19 Ditanggung BPJS

0
KonpresRatasStunting_6-1024x683

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut status pandemic Covid-19 menjadi endemi. Pencabutan status tersebut diumumkan Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/06/2023).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan meski dicabut, tidak menutup kemungkinan masyarakat masih dapat terkena virus Covid-19.  Untuk pengobatannya, tidak lagi menggunakan dana darurat pemerintah, namun melalui mekanisme BPJS Kesehatan, itu pun bagi masyarakat yang terdaftar dalam BPJS Kesehatan.

“Sehingga semua penanganan akan dikembalikan ke cara normal. Kalau dikatakan nanti bayar bukan begitu, karena nanti pembayaran mekanisme dilakukan melalui BPJS Kesehatan,” ujar Muhadjir usai mengikuti Haul ke-53 Bung Karno yang dilaksanakan di Masjid At-Taufiq, Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu malam (21/6/2023).

Untuk mekanisme BPJS Kesehatan kata Muhadjir yang peserta mandiri membayar memang harus bayar seperti PNS, karyawan ditanggung perusahaan. Namun untuk masyarakat yang tidak mampu tetap ditanggung oleh pemerintah melalui PBI.

“Ada slot nya 120 juta warga dan banyak yang belum terserap. Itu dari pusat dan daerah. Kalau tidak ditanggung BPJS Kesehatan pusat ada di daerah. Begitu dicanangkan Presiden pandemi sudah selesai, itu mekanisme BPJS sudah kita siapkan,” tutur Muhadjir Effendy.

Lebih lanjut, Muhadjir menjelaskan perubahan status ini dikarenakan kasus Covid-19 terus mengalami penurunan dan angka kasusnya pun  hingga saat ini sangat kecil. Selain itu, ditetapkan status endemi untuk anggaran sehingga dapat  menggerakkan aktivitas ekonomi di tengah masyarakat.

“Untuk pandemi karena nanti sudah menuju ke normal maka semua nanti dikembalikan ke cara penanganan biasa. Kan Covid-19 ini kita tidak tahu kapan akan selesai atau berakhir. Tetapi memang sudah tidak dalam keadaan yang patut didaruratkan,” ujarnya.

Sementara saat mengumumkan pencabutan status pandemi ke endemic, Presiden menyatakan keputusan tersebut diambil sejalan dengan pencabutan status public health emergency of international concern (PHEIC) untuk COVID-19 yang dilakukan oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO. Keputusan tersebut juga diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus COVID-19 di tanah air yang mendekati nihil

“Hasil Serosurvei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia memiliki antibodi COVID-19,” ujarnya.

Memasuki masa endemi ini, Kepala Negara mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.

Lebih lanjut Presiden berharap keputusan pencabutan ini dapat meningkatkan geliat perekonomian di tanah air.

“Tentunya dengan keputusan ini, pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *