Tangani Lonjakan Kasus Covid-19, Pemerintah Kembali Refocusing Anggaran Sebesar Rp32,2 Triliun
Tingginya kasus baru Covid-19, membuat Pemerintah mengambil langkah dari segi anggaran, yakni melakukan pengalihan atau refocusing sebesar Rp32.2 triliun. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi di masa PPKM Darurat.
Pengalihan anggaran ini diputuskan dalam Sidang Kabinet Paripurna secara virtual, yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), melalui konferensi video, Senin, (5/7/2021).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan sebagian dari anggaran tersebut diambil dari transfer keuangan dana desa.
“Dalam sidang kabinet, telah disepakati akan ada refocusing tahap selanjutnya lagi untuk membiayai adalah Rp26,2 triliun plus Rp6 triliun yang berasal dari transfer keuangan dana desa,” kata Menkeu pada keterangan pers secara daring usai menghadiri rapat.
Anggaran ini digunakan untuk membiayai berbagai belanja di Kementerian Lembaga (K/L) terkait penanganan Covid 19, baik untuk vaksinasi, testing, tracing, maupun untuk biaya perawatan pasien, serta tenaga kesehatan. Penanganan kesehatan tetap menjadi prioritas pemerintah dalam menekan laju kenaikan kasus Covid 19.
“Kami melakukan penyisiran kembali. Saat ini sudah teridentifikasi Rp26,2 triliun,” ujar Menkeu.
Menkeu memastikan refocusing tidak akan mengganggu belanja K/L. Pemerintah telah mengamankan belanja K/L, seperti belanja operasional, belanja pegawai, belanja multiyears kontrak, belanja untuk pemulihan ekonomi dan penanganan Covid 19, serta belanja penanganan bencana.
Belanja yang berpotensi untuk di-refocusing adalah belanja honorarium, perjalanan dinas, paket meeting, belanja jasa, bantuan pembangunan gedung, pengadaan kendaraan, anggaran dari kegiatan yang belum dikontrakkan yang tidak mungkin akan selesai pada tahun ini.
“Ini yang tadi agar dilakukan prioritas kembali dan akan disalurkan untuk belanja penanganan Covid dan pemulihan ekonomi,” tutup Menkeu.
APBN akan terus bekerja keras melindungi masyarakat melalui penanganan Covid 19 dari sisi kesehatan, terutama selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dilaksanakan. Refocusing dan penajaman prioritas ini diharapkan dapat membantu seluruh masyarakat di berbagai sektor, terutama sektor kesehatan, dalam menghadapi PPKM Darurat. (Sumber Kemenkeu)