Tarif Baru Untuk Taksi Online Dievaluasi Per 6 Bulan

Tanggal 1 Juli 2017 lalu, Pemerintah resmi mengetuk palu diberlakukannya tarif baru untuk taksi daring atau taksi berbasis aplikasi online. Pemberlakuan tarif baru tersebut adalah salah satu amanat dari revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 tentang aturan taksi online. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi terpaksa merevisi Permenhub nomor 26 tahunm 2017 sebagai solusi untuk meredam konflik taksi online dengan taksi konvensional.
Tarif baru ini berpatokan pada tarif batas atas dan bawah yang telah ditetapkan. Pemberlakuan tarif baru dibagi ke dalam dua wilayah yakni Wilayah pertama terdiri Pulau Sumatera, Bali dan Jawa. Sedangkan wilayah dua yakni Pulau Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku, Sulawesi dan Papua. Untuk wilayah satu, kisaran tarif bawahnya Rp3.500 per kilometer dan tarif batas atasnya Rp6.000. Sementara untuk wilayah dua, tarif batas bawah sebesar Rp3.700 dan batas atas Rp6.500 perkilometer.
“Usulan tarif dari daerah, masing kepala daerah dan gubernur mengusulkan kepada pemerintah pusat dan sudah kami evaluasi,” tutur Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto Iskandar di Jakarta beberapa waktu lalu.
“Tarif tersebut sudah memperhitungkan komponen baik biaya langsung maupun biaya tidak langsung seperti asuransi bagi pengemudi, penumpang dan kendaraan, dan biaya alat komunikasi,” tambah Pudji.
Perlu diketahui ada tiga operator besar yang mengguluti bisnis taksi online ini yakni Uber, Grab dan Go-Jek. Namun seperti yang dilansir viva news, Uber telah memberi tanggapan atas pemberlakuan tarif baru ini. Dalam sebuah pernyataan elektronik, Uber mengaku belum menerima salinan peraturan tersebut. “Namun, kami tetap berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah untuk menemukan jalan ke depan yang mengakomodasi kepentingan pengendara dan mitra pengemudi serta mendukung inovasi, persaingan dan pilihan pelanggan,” kata Uber.
Selain mengatur soal tarif baru, revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 itu juga mengatur beberapa poin lainnya. Terdapat 11 poin aturan taksi online dalam revisi tersebut, adapun poin aturan ialah:
- Jenis angkutan sewa
Kendaraan Bermotor Umum yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna hitam hanya kendaraan angkutan sewa; Nomenklatur angkutan sewa khusus untuk mengakomodir pelayanan angkutan taksi online. - Kapasitas silinder mesin kendaraan
Angkutan Sewa Umum minimal 1.300 cc; Angkutan Sewa Khusus minimal 1.000 cc. - Batas tarif angkutan sewa khusus
Tarif angkutan tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi; Penentuan tarif berdasarkan tarif batas atas/bawah; Penetapan tarif diserahkan sepenuhnya kepada Gubernur sesuai domisili perusahaan dan Kepala BPTJ untuk wilayah JABODETABEK. - Kuota jumlah angkutan sewa khusus
Penetapan kebutuhan jumlah kendaraan dilakukan oleh Gubernur sesuai domisili perusahaan; dan Kepala BPTJ untuk wilayah JABODETABEK. - Kewajiban STNK berbadan hukum
Jika sebelumnya ketentuan STNK atas nama perusahaan, direvisi menjadi STNK atas nama badan hukum. Selanjutnya STNK yang masih atas nama perorangan masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. Sebelum masa peralihan STNK menjadi atas nama badan hukum harus dilampirkan akta notaris yang memuat kesediaan STNK menjadi badan hukum dan hak kepemilikan kendaraan tetap menjadi hak pribadi perorangan.
- Pengujian berkala (KIR)
Tanda uji berkala kendaraan bermotor (kir) pertama semula dilakukan dengan cara pengetokan, disesuaikan menjadi dengan pemberian plat yang di-emboss; Kendaraan bermotor yang paling lama 6 bulan sejak dikeluarkannya STNK tidak perlu diuji KIR, dapat dengan melampirkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT). - Pool
Persyaratan izin penyelenggaraan angkutan umum semula harus memiliki ‘pool’ disesuaikan menjadi memiliki/menguasai tempat penyimpanan kendaraan; Harus mampu menampung jumlah kendaraan yang dimiliki. - Bengkel
Dapat menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel); atau Kerjasama dengan pihak lain. - Pajak
Substansi untuk kepentingan perpajakan pada penyelenggaraan angkutan umum taksi online dikenakan terhadap perusahaan aplikasi sesuai usul dari Ditjen Pajak. - Akses Dashboard
Pokok bahasan Akses Dashboard merupakan ketentuan baru yang ditambahkan dalam revisi peraturan ini. Wajib memberikan akses digital dashboard kepada Dirjen Hubdat dan pemberi izin penyelenggaraan angkutan umum; Untuk kepentingan pengawasan operasional taksi online. - Sanksi
Pemberian sanksi dikenakan baik ke perusahaan angkutan umum maupun perusahaan aplikasi; Sanksi atas pelanggaraan perusahaan aplikasi diberikan oleh Menteri Kominfo dengan melakukan pemutusan akses (pemblokiran) sementara terhadap aplikasi sampai dengan dilakukan perbaikan.
Pudji juga menyampaikan, sedianya peraturan tersebut akan dievaluasi dalam enam bulan ke depan. Jika operator melanggar ketentuan, maka akan dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pencabutan izin operasional.