Tarif Listrik 900 VA Kembali Naik, Inflasi Bisa Meroket
Tindak lanjut dari pencabutan subsidi listrik 900 VA (volt amper) kembali berlanjut. Tindak lanjut tersebut, yakni kembali dinaikannya tarif dasar listrik untuk tegangan 900 VA, terhitung mulai satu Maret 2017. Kenaikan tersebut, diangka Rp1.023/kWh atau sebesar 30 persen dari Kenaikan di bulan Januari 2017, yang naik di angka Rp774/kWh . Kenaikan ini dilakukan secara bertahap dua bulan sekali, mulai Januari dan berakhir pada Mei 2017. Untuk Mei diperkirakan kenaikan akan mencapai Rp1.352/kWh
Lembaga Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), seperti yang dilansir viva.co.id, memperhitungkan dengan kenaikan TDL Maret ini, tentu akan mengancam inflasi nasional lebih tinggi pada bulan ini, sebab pengguna Tarif Tenaga Listrik 900 VA tidak hanya rumah tangga biasa, melainkan sebagian ada para Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Menurut Peneliti INDEF Abra Puspa Ghani, pengaruh besar naiknya tarif listrik melalui pencabutan subsidi ini dilihat dengan adanya dampak ke para produsen rumahan, karena beban biaya produksi semakin bertambah. Pada akhirnya daya beli rumah tangga masyarakat akan terbebani tidak hanya tarif listrik, tapi juga kenaikan harga sejumlah produk di pasaran.
“Pada tahun ini kontribusi listrik terhadap inflasi diprediksi akan lebih tinggi dibanding 2016. Tapi, untuk estimasinya kita belum hitungkan,” ujar Abra.
Pada 2015, tarif listrik menyumbang 4,48 persen terhadap total inflasi 2015 sebesar 3,35 persen. Sedangkan pada 2016, kontribusi tarif listrik terhadap inflasi 3,02 persen turun menjadi hanya 1,99 persen.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28/2016 mengesahkan pencabutan subsidi listrik bagi pelanggan berdaya 900 VA. Pencabutan ini mulai dilakukan pada Awal tahun 2017.

