Tempat Hiburan dan Rekreasi di Jakarta Tutup Dua Pekan, Mulai 23 Maret 2020
Menyusul telah diberlakukannya status tanggap darurat corona oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif langsung mengeluarkan seruan kepada para pemilik tempat hiburan dan rekreasi di wilayah Jakarta.
Dalam seruan itu, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif meminta semua tempat wisata berjenis tempat hiburan dan rekreasi untuk tutup selama dua pekan ke depan. Penutupan ini mulai berlaku pada Senin pekan depan (23/3/2020).
“Selain surat edaran pentutpan sementara dalam rangka kewaspadaan COVID-19, jadi mengingat coronavirus yang mengawatirkan kami menutup usaha hiburan selama 2 pekan dari 23 Maret sampe 5 April 2020,” kata Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia di Balaikota Pemprov DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (20/3).
Berikut adalah daftar lengkap dari jenis usaha yang mesti tutup untuk menekan penyebaran virus corona mulai 23 Maret hingga 5 April 2020:
Klab Malam
Diskotek
Pub/Live Musik
Karaoke Keluarga
Karaoke Executive
Bar/Rumah Minum
Griya Pijat
Spa (Sante Par Aqua)
Bioskop
Bola Gelinding
Bola Sodok
Mandi Uap
Seluncur
Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau eletronik untuk orang dewasa.
Selain penutupan, Cucu juga mengimbau agar pihak industri pariwisata dan ekonomi kreatif di DKI Jakarta memerhatikan lingkungan usaha mereka.
“Kegiatan penyelenggaraan industri pariwisata diimbau untuk melakukan pembersihan pada lingkungan dan lokasi usaha masing-masing menggunakan pembasmi kuman,” jelasnya.
Tak hanya tempat usaha, beberapa layanan di Jakarta kususnya perusahaan BUMD melakukan pembatasan dalam rangka mendukung social distancing. Sebut saja, MRT, LRT dan TransJakarta yang mengurangi jam operasionalnya mulai dari pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB.
