Tidak Capai Kuorum, DPR Batalkan Pengesahan RUU Pilkada

0

Agenda rapat paripurna DPR untuk pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada terpaksa dibatalkan pada Kamis (22/08/2024). Pembatalan ini terjadi karena rapat tidak memenuhi kuorum yang diatur dalam tata tertib DPR.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa rapat harus ditunda karena jumlah peserta yang hadir tidak cukup untuk melanjutkan agenda.

“Sesuai dengan tata tertib DPR, rapat paripurna harus dihadiri oleh jumlah anggota yang cukup,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta.

“Setelah diskors selama 20 menit, kami mendapati bahwa jumlah peserta tidak memenuhi kuorum yang ditetapkan. Akibatnya, rapat tidak dapat dilanjutkan dan pengesahan revisi UU Pilkada pun urung dilakukan,” tambahnya.

DPR dan pemerintah sebelumnya telah sepakat untuk membawa revisi UU Pilkada pada rapat kerja Badan Legislasi DPR (Baleg) yang berlangsung pada hari Rabu, 21 Agustus 2024. Rencana awalnya adalah untuk mengesahkan revisi UU Pilkada pada Kamis, namun tidak tercapai akibat pembatalan rapat.

Revisi UU Pilkada yang diusulkan mencakup beberapa perubahan signifikan. Salah satu fokus utama revisi ini adalah untuk menyesuaikan aturan ambang batas pencalonan Pilkada berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Revisi ini dirancang untuk mengakomodasi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas pencalonan untuk semua partai politik peserta pemilu.

Namun, Baleg telah membuat modifikasi terhadap putusan tersebut dengan mengatur bahwa pelonggaran ambang batas hanya berlaku untuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD. Partai politik yang memiliki kursi di DPRD akan tetap dikenakan ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg.

Selain itu, revisi juga mencakup perubahan terkait syarat usia calon kepala daerah. Baleg tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung yang menetapkan bahwa usia calon dihitung pada saat pelantikan, bukan saat pencalonan, sesuai dengan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR akan menjadwalkan kembali rapat paripurna untuk membahas revisi UU Pilkada.

“Kami akan segera mengatur jadwal ulang untuk melanjutkan proses pengesahan revisi ini. Penting bagi kami untuk memastikan bahwa revisi UU Pilkada ini dapat segera disahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Dengan pembatalan ini, proses revisi UU Pilkada mengalami penundaan, yang tentunya akan mempengaruhi jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah mendatang. DPR dan pemerintah diharapkan dapat segera menyelesaikan proses ini agar perubahan yang diusulkan dapat diterapkan tepat waktu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *