Tiga Pegawai Pajak Tersangka Dugaan Suap, Purbaya Siapkan Pendampingan Hukum
Ilustrasi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sedang melawan korupsi (Foto: Generated AI)
El John News, Jakarta-Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan telah menerima informasi terkait penetapan tiga pegawai pajak sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap pemeriksaan pajak.
Menyikapi hal tersebut, Purbaya menegaskan Kementerian Keuangan akan memberikan pendampingan hukum kepada para pegawai yang bersangkutan. Penegasan ini disampaikan Purbaya di Banda Aceh, Aceh, Senin (12/1/2026).
Meski demikian, Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menekankan bahwa pendampingan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum yang tengah berjalan. Menurutnya, Kementerian Keuangan tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut secara independen.
“Ada pendampingan hukum dari Kementerian Keuangan karena mereka adalah pegawai kami dan tidak boleh ditinggalkan. Namun, kami tidak ikut campur dalam proses hukumnya”
Purbaya menjelaskan, pendampingan hukum yang diberikan mencakup seluruh tahapan proses, mulai dari pemeriksaan hingga pembuktian di pengadilan. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menerima apa pun hasil dan putusan hukum yang dijatuhkan kepada para tersangka.
“Apakah terbukti bersalah atau tidak, buktinya kuat atau tidak, semua diserahkan kepada proses hukum. Putusannya nanti apa pun, kami terima,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli, menyatakan kesiapan DJP untuk bersikap kooperatif dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Kerja sama tersebut meliputi penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
DJP juga berkomitmen menegakkan disiplin internal secara tegas dan konsisten. Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi akan dijatuhkan sesuai aturan, termasuk pemberhentian dari jabatan maupun status kepegawaian.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap delapan orang di Jakarta pada Sabtu (12/1/2026). Dari hasil pemeriksaan intensif, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, terdiri dari tiga pegawai pajak dan dua pihak swasta. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia dengan total nilai sekitar Rp6,38 miliar.
