Tiket Pesawat Terancam Naik, Pemerintah Siapkan Jurus Redam Harga

Pesawat di bandara sedang bersiap menunggu penumpang untuk lepas landas (Foto: Kemenhub)
El John News, Jakarta-Pemerintah mengambil langkah strategis untuk meredam dampak lonjakan harga avtur yang dipicu kenaikan harga minyak mentah dunia akibat dinamika geopolitik di Timur Tengah. Sejumlah kebijakan disiapkan agar kenaikan tarif tiket pesawat tetap terkendali dan tidak terlalu membebani masyarakat.
Penetapan komponen fuel surcharge (FS) menjadi maksimal 38 persen menjadi salah satu kebijakan yang diambil.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan angka yang ditetapkan tersebut, mengalami kenaikan dari ketentuan sebelumnya, yakni 10 persen untuk pesawat jet dan 25 persen untuk pesawat baling-baling.
Menhub menegaskan, kebijakan tersebut dirancang untuk menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri penerbangan dan perlindungan daya beli masyarakat.
“Kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri penerbangan kita yang terdampak kenaikan biaya operasional, dan juga memberikan perlindungan terhadap daya beli masyarakat,” ujar Menhub dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Ia menjelaskan, kenaikan tarif bahan bakar penerbangan bukan hanya terjadi di Indonesia, melainkan menjadi tren global seiring meningkatnya harga energi dunia. Kondisi ini berdampak langsung terhadap penyesuaian harga tiket pesawat di berbagai negara.

“Penyesuaian tarif tiket pesawat di Indonesia merupakan langkah yang terukur dan tidak dapat dihindari, seiring tekanan global terhadap industri penerbangan”
Menhub juga memastikan bahwa penetapan kenaikan fuel surcharge telah melalui proses koordinasi dengan maskapai penerbangan, khususnya yang melayani rute domestik. Dengan demikian, kebijakan tersebut tidak diambil secara sepihak.
Selain penyesuaian fuel surcharge, pemerintah menyiapkan sejumlah insentif untuk menahan lonjakan harga tiket. Salah satunya adalah pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 11 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.
Kebijakan ini diperkirakan menghabiskan anggaran sekitar Rp1,3 triliun per bulan, dengan total alokasi mencapai Rp2,6 triliun untuk periode dua bulan.
Tak hanya itu, pemerintah juga menghapus bea masuk untuk suku cadang pesawat guna menekan biaya perawatan dan operasional maskapai. Langkah ini diharapkan dapat menjaga keberlanjutan layanan penerbangan dalam jangka menengah hingga panjang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, harga avtur memiliki kontribusi besar terhadap biaya operasional maskapai, yakni sekitar 40 persen. Oleh karena itu, intervensi pemerintah dinilai penting untuk menjaga stabilitas harga tiket.

“Kami berupaya agar kenaikan harga tiket tetap terkendali, hanya berada di kisaran 9 hingga 13 persen”
Pemerintah menegaskan, rangkaian kebijakan ini merupakan bentuk mitigasi agar industri penerbangan tetap bertahan di tengah tekanan global, sekaligus memastikan masyarakat tetap memiliki akses terhadap transportasi udara dengan harga yang relatif terjangkau.
