Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Kemendag Dorong Peningkatan Peran JLPPI
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono menyatakan, Pemerintah akan memperkuat peran laboratorium pengujian pangan guna mendukung peningkatan perlindungan konsumen dan kualitas produk pangan. Untuk itu, Jejaring Laboratorium Pengujian Pangan Indonesia (JLPPI) harus menjadi garda terdepan dalam menjamin keamanan dan mutu produk sesuai persyaratan yang ditetapkan.
“Arus globalisasi membuat peningkatan perdagangan barang dan jasa ke dalam negeri sehingga berdampak pada meningkatnya peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan dan membahayakan konsumen. Kami yakin JLPPI dapat mengambil peran besar dalam mengatasi permasalahan tersebut. Selain itu, Laboratorium Rujukan Pengujian Pangan Indonesia (LRPPI) dan laboratorium sub jejaringnya harus menjadi garda terdepan dalam menjamin keamanan dan mutu produk sesuai persyaratan yang ditetapkan,” ujar Veri dalam Seminar JLPPI di Jakarta, Senin, (18/11).
Menurut Veri, penyelenggaraan Seminar JLPPI ini merupakan salah satu upaya memperkuat peran laboratorium pengujian pangan dalam mendukung peningkatan perlindungan konsumen dan kualitas produk pangan di tengah arus globalisasi. Seminar ini menghadirkan beberapa narasumber berkompeten yang menyampaikan materi terkait peran laboratorium dan kompetensi yang diperlukan dalam menghadapi hambatan teknis perdagangan produk ekspor Indonesia. Materi lainnya yaitu mencakup penanganan isu pangan dan tantangan yang dihadapi pelaku usaha dalam memenuhi standar keamanan pangan.
“Pada seminar ini juga dibahas strategi memanfaatkan peluang globalisasi perdagangan bagi perekonomian nasional untuk meningkatkan mutu produk sesuai standar nasional maupun negara tujuan ekspor,” lanjut Veri.
Veri menjelaskan, tren perdagangan pangan global saat ini sangat diwarnai peningkatan regulasi isu keamanan, kesehatan, dan keselamatan konsumen. Hal ini terutama diterapkan negara maju seperti Uni Eropa dan Amerika Serikat sehingga dapat menghambat pelaku usaha Indonesia menembus dan memperluas pasar ke sana. Keadaan ini antara lain diindikasikan banyaknya notifikasi yang diterima Indonesia untuk produk pangan yang diekspor ke kedua negara tersebut.
Data European Commission Rapid Alert System for Food and Feed (EU RASFF) pada 3 tahun terakhir menunjukkan bahwa Indonesia menerima 67 notifikasi dari Uni Eropa, terutama produk perikanan dan pala. Sementara dalam US Food and Drug Administration (USFDA) periode 2017 – 2019, terdapat 39 notifikasi. Selain itu, banyak perusahaan Indonesia yang masih masuk dalam daftar merah USFDA karena belum dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
“JLPPI harus dapat mengambil peran besar menurunkan hambatan teknis ekspor produk pangan nasional. Laboratorium uji di Indonesia dapat melakukan saling pengakuan dengan laboratorium di negara tujuan ekspor. Dengan demikian tidak perlu ada pengujian ulang. Hal ini menjadi tantangan bagi JLPPI dan laboratorium rujukan di Indonesia untuk terus memperluas perannya dalam meningkatkan kemampuan ujinya,” tegas Veri.