Headline NewsTourism

Jangan Parkir Sembarangan di Bandung, Pentil Ban Bisa Hilang

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung akan semakin tegas memberikan sanksi kepada para pelanggar aturan, khususnya masalah parkir kendaraan. Dishub Bandung tidak akan segan-segan mencabut pentil kendaraan roda empat yang parkir sembarangan.

Demikian menurut Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung, Anton Sunarwibowo pada kegiatan Bandung Menjawab di Taman Sejarah Balai Kota Bandung, Kamis (8/11/2018). Cabut pentil, katanya, merupakan salah satu gagasan untuk memberikan efek jera kepada pengendara yang tidak taat aturan.

Dikatakan Anton, ini sesuai denga Keputusan Wali Kota Bandung (Kepwal) Nomor : 551/Kep. 1281 – Dishub/2018 tentang Pembentukan Tim Penegakan Hukum di Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi serta Surat Edaran Nomor : 551/SE/098- Dishub tentang Penindakan Terhadap Pelanggaran Parkir di Kota Bandung.

“Cabut pentil ini merupakan salah satu inovasi dari Dishub dan aparat terkait untuk meningkatkan kesadaran masyarakat,” katanya.

Dijelaskan Anton, secara umum ada tiga titik yang menjadi fokus penindakan yakni kendaraan yang parkir di trotoar, parkir bukan pada markanya dan terakhir parkir di tempat yang terdapat rambu larangan parkir dan stop.

“Targetnya di pusat kota, seperti depan sekolah, perguruan tinggi, tempat pelayanan seperti rumah sakit dan pusat kuliner, kantor pemerintah, mal, dan restoran,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Trasportasi Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara mengatakan, petugas akan berkeliling dengan jajaran terkait untuk patroli di pusat Kota Bandung yang ramai rawan akan parkir liar.

“Kami akan selalu berkeliling bersama tim gabungan. Selain itu, ATCS juga akan memantau. Kita ingin agar Kota Bandung lebih tertib,” katanya.

“Jika ada mobil parkir sembarangan, maka petugas akan mencari pemilik mobil. Jika petugas tidak bisa menemukan pemiliknya dan akan ditunggu selama 5 menit, maka selanjutnya petugas akan mencabut pentil ban mobil tersebut,” lanjutnya.

Rencananya pada 12 November mendatang, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial akan memimpin apel gelar pasukan sebagai tanda dimulainya penindakan cabut pentil.

Sanksi ini memperoleh dukungan polisi. Menurut Kasubnit 2 Dikyasa Satlantas Polrestabes Bandung, Jaja Tursija, tindakan tegas dapat menjadikan masyarakat lebih taat aturan.

“Ini merupakan imbauan, bahwa masyarakat harus patuh dan taat pada aturan. Masyarakat lebih dini sadar bahwa penting untuk taat akan aturan,” ujarnya.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button