Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp107,3 Juta per Jemaah

0
6616fa57-2021-4a6e-9199-bc6918afce7f-1779609804602

Jemaah Haji Indonesia sedang berada di Makkah dan bersiap menuju Arafah (Foto: Humas Kemenaj)

El John News, Jakarta-Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi menjadi sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah. Usulan awal tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2026).

Apabila disetujui, besaran BPIH tersebut meningkat sekitar Rp19,93 juta dibandingkan biaya penyelenggaraan haji tahun sebelumnya. Kenaikan itu dipengaruhi sejumlah faktor, terutama melonjaknya harga avtur penerbangan serta pelemahan nilai tukar rupiah terhadap riyal Arab Saudi.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, mengatakan pihaknya telah menerima paparan awal dari Kementerian Haji dan Umrah mengenai usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun depan.

“Kita sudah mendengarkan usulan pendahuluan biaya penyelenggaraan ibadah haji yang diusulkan oleh Kementerian Haji dan Umrah yang diajukan sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah. Jadi kalau dihitung dari yang kemarin itu naiknya itu Rp19.930.806,57,” kata Abidin Fikri dalam rapat kerja di Kompleks MPR/DPR RI.

Abidin menjelaskan, secara keseluruhan kebutuhan anggaran penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah diperkirakan mencapai 858.743.189,64 Saudi Arabian Riyal atau sekitar Rp4 triliun, dengan asumsi nilai tukar satu riyal sebesar Rp4.666,67.

“Komisi VIII DPR RI telah mendengarkan permintaan dari Menteri Haji dan Umrah terkait kebutuhan pembayaran uang muka yang dibutuhkan untuk paket layanan di Armuzna pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1448/2027 Masehi sebesar 858.743.189,64 Saudi Arabian Riyal atau setara dengan Rp4.007.471.080.797 dengan asumsi 1 SAR dengan kurs Rp4.666,67,” jelas Abidin.

Selain nilai tukar mata uang, menurut Abidin, kenaikan harga bahan bakar avtur juga menjadi faktor yang turut mendorong peningkatan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun depan.

“Komisi VIII DPR RI telah memahami adanya kenaikan biaya bahan bakar avtur penerbangan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447/2026 Masehi, adapun mekanisme pengalokasian kebutuhan anggaran tersebut akan dibahas secara khusus pada rapat kerja yang akan diagendakan,” terangnya.

Komisi VIII DPR juga meminta agar pembayaran uang muka penyelenggaraan haji dilakukan sesuai mekanisme melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dana tersebut diharapkan digunakan sesuai peruntukannya dan tidak dialihkan ke kebutuhan lain.

“Selanjutnya pembayaran uang muka dapat dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku melalui Badan Pengelola Keuangan Haji dan melaporkan kepada Komisi VIII berkaitan dengan pembayaran yang sudah dilakukan,” tegas Abidin.

Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah Irfan Yusuf berharap pembahasan bersama DPR dapat menghasilkan besaran biaya yang tetap mempertimbangkan kemampuan calon jemaah. Dengan asumsi kuota haji Indonesia sebanyak 221 ribu orang, kebutuhan anggaran penyelenggaraan haji diperkirakan mencapai sekitar Rp4 triliun.

“Mudah-mudahan nanti kita bisa bicarakan dengan baik dan kita temukan angka yang sesuai. Yang terpenting adalah angka yang tidak terlalu memberatkan bagi jemaah,” ujar Irfan Yusuf.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *