PSBB di Jawa Barat Tetap Dilanjutkan, Namun Lebih Proporsional
Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Jawa Barat (Jabar) yang berakhir 20 Mei 2020 akan dilanjutkan. Keputusan ini diambil melalui Rapat Koordinasi Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (18/5/2020). Rapat dipimpin langsung oleh Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Ridwan Kamil yang juga Gubernur Jabar dan dihadiri para pihak terkait.
Ridwan mengatakan, PSBB tetap dilanjutkan, namun lebih proporsional, artinya penerapannya akan difokuskan di daerah yang menjadi zona merah. Keputusan tersebut, dilakukan setelah dilakukan evaluasi penerapan PSBB yang dimulai sejak 6 Mei lalu.
“(PSBB) tidak lagi berbasis maksimal di 27 kabupaten/kota, tapi akan menjadi PSBB Provinsi dengan proporsional di mana yang masih Zona Merah itu (PSBB) akan dilanjutkan,” kata Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil– saat konferensi pers usai Rapat Koordinasi Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar.
Ridwan sudah mengantongi daerah mana saja yang masuk level 5 atau yag paling buruk dengan dengan ditandai warna hitam. Kemudian untuk warna merah merupakan daerah yang berada di level 4. Level ini menjadi level berat dan bagi daerah yang mendapatkan warna merah,hanya diperbolehkan melakukan kegiatan 30 persen. Daerah mana saja yang masuk level 5 maupun 4 akan diumumkan Ridwan Kamil pada Rabu pagi.
“Kemudian mana yang turun kewaspadaannya di level kuning yang cukup berat di mana PSBB-nya proporsional, kegiatan boleh 60% dan mana yang masuk ke level dua warna biru moderat di mana kegiatan 100 persen tapi tidak ada kerumunan. Mana yang hijau, aman boleh 100 persen kerumunan tapi tetap menjalankan protokol kesehatan,”ujarnya.
Saat ini tidak ada daerah yang termasuk level hijau kota kabupaten. Hanya ada empat daerah yang masuk zona biru, sembilan di zona kuning dan 14 di zona merah.
Dengan kondisi tersebut, Ridwan Kamil tetap menegaskan bahwa provinsi hanya merekomendasikan Salat Ied di rumah, tidak di kerumunan atau tempat umum mengacu pada level kewaspadaan kota kabupaten yang belum termasuk pada level satu atau zona hijau.
Meski demikian, kata Ridwan Kamil, pemerintah kota kabupaten bisa mengizinkan tingkat desa/kelurahan untuk menggelar Salat Ied jika dibuktikan dengan kondisi daerah tersebut masuk zona hijau.
“Kalau tingkat desa/kelurahan dinyatakan hijau kami persilahkan ke bupati wali kota mengambil kebijakan yang proporsional pada desa kelurahan yang hijau,” ungkao Ridwan Kamil .