Karya Jurnalistik Bakal Dapat Perlindungan Royalti dalam RUU Hak Cipta

0
11a77c55-f254-4eb5-848a-2305440b22db

Ilustrasi karya jurnalistik yang berimbang, sesuai fakta dan dapat dipertangungjawabkan (Foto: Generated AI)

El John News, Jakarta – Upaya memperkuat perlindungan terhadap karya jurnalistik terus mendapat dukungan dari DPR RI dan pemerintah. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membuka peluang memasukkan pengaturan mengenai royalti karya jurnalistik ke dalam aturan turunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta yang saat ini tengah dipersiapkan.

Usulan tersebut muncul setelah Baleg menerima masukan dari Dewan Pers sebagai langkah untuk memberikan kepastian hukum terhadap karya jurnalistik, terutama di tengah pesatnya perkembangan platform digital dan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung mengatakan pengaturan teknis mengenai mekanisme royalti nantinya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri. Menurutnya, yang terpenting saat ini adalah memastikan RUU Hak Cipta mengakui karya jurnalistik sebagai bagian dari objek hak cipta yang dilindungi.

“Oh nanti kan di peraturan menteri itu teknisnya. Pokoknya kita buka pintu bahwa karya jurnalistik itu juga memiliki hak cipta,” ujar Martin Manurung di kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (14/6/2026).

Ia menambahkan, regulasi tersebut juga akan mendorong setiap pihak yang menggunakan karya jurnalistik untuk selalu mencantumkan sumber media. Dengan demikian, praktik penyalinan atau copy paste tanpa atribusi yang selama ini banyak terjadi di ruang digital dapat diminimalkan.

“Nah jadi ketika kita ingin mengutip karya-karya jurnalistik, dia harus melampirkan referensi itu sebenarnya. Jadi melampirkan referensi tidak boleh istilahnya copas gitu ya, copy paste,” tegasnya.

Martin juga mengungkapkan bahwa draf RUU Hak Cipta saat ini telah berada di tangan pimpinan DPR RI. Baleg tinggal menunggu penugasan resmi dari Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk memulai pembahasan bersama pemerintah.

“Kami masih menunggu nanti penugasan dari BAMUS. Apakah nanti itu ditugaskan di Badan Legislasi untuk membahasnya bersama pemerintah,” pungkas Martin.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pembahasan mengenai mekanisme pembayaran royalti, baik melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) maupun skema business to business (B2B), bukan menjadi isu utama. Pemerintah lebih memprioritaskan kepastian hukum bahwa karya jurnalistik merupakan hak cipta yang wajib mendapat perlindungan.

“Tapi yang paling penting sebenarnya bukan itu. Karena itu kalau soal mekanisme royaltinya itu lewat LMK atau B2B langsung, itu bukan itu masalah. Yang paling penting bahwa Kementerian Hukum saat ini setelah berkoordinasi dengan teman-teman jurnalis, itu harus mendapatkan kepastian bahwa karya jurnalistik itu adalah jadi salah satu hak cipta yang wajib dilindungi,” jelas Supratman.

Ia menegaskan, setiap pemanfaatan karya jurnalistik untuk tujuan komersial, baik oleh platform digital maupun pihak lain melalui kerja sama bisnis, harus disertai kewajiban membayar royalti kepada pemegang hak cipta.

“Dan itu juga kalau kemudian dimuat oleh platform ataupun B2B yang lain dalam rangka tujuan komersil, itu wajib untuk dibayarkan royaltinya. Itu yang paling penting. Soal mekanisme penarikan royalti, perjanjian itu berikutnya,” tegas Supratman.

Melalui sinkronisasi langkah antara DPR dan pemerintah tersebut, RUU Hak Cipta diharapkan mampu menghadirkan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi karya jurnalistik sekaligus menciptakan ekosistem media yang sehat, adil, dan berkelanjutan di era digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *