Kemenhub Pastikan Pesawat SJ-182 Dalam Kondisi Laik Terbang
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Certificate of Airworthiness (Sertifikat Kelaikudaraan) kepada pesawat Sriwijaya Air SJ-182 yang berlaku hingga 17 Desember 2021. Dengan diterbitkannya sertifikat tersebut maka pesawat SJ-182 dinyatakan laik terbang.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan Sriwijaya Air telah melakukan perpanjangan sertifikat pengoperasian pesawat (AOC). Dalam perpanjangan sertifikat itu, dilakukan pemeriksaan kondisi pesawat.
“Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan pengawasan rutin sesuai dengan program pengawasan dalam rangka perpanjangan sertifikat pengoperasian pesawat (AOC) Sriwijaya Air pada bulan November 2020. Hasilnya Sriwijaya Air telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan,” jelas Adit, Senin (11/1/2021)
Sementara itu terkait pengecekan, Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan, bagian yang diperiksa meliputi semua pesawat milik Sriwijaya Air, baik yang dioperasikan maupun yang sedang diparkir. Pemeriksaan terhadap pesawat yang tidak dioperasikan, dilakukan untuk memastikan kondisi pesawat dan bagian dari pemeriksaan ini merupakan program perawatan.
Data dari Ditjen Perhubungan Udara, Pesawat SJ-182 tidak dioperasikan pada tanggal 23 Maret 2020 dan pada tanggai itu pesawat tersebut sudah masuk hangar. Pesawat ini baru dioperasikan pada Desember 2020. Dan pada tanggal 14 Desember 2020 dilakukan inspeksi oleh Dirjen Perhubungan Udara terhadap pesawat tersebut.
Tanggal 19 Desmeber 2020, pesawat SJ-182 ini mulai diterbangkan tanpa penumpang atau No Commercial Flight, dan pada tanggal 22 Desember 2020, pesawat beroperasi kembali dengan penumpang/Commercial Flight.
Kemenhub telah menindaklanjuti Perintah Kelaikudaraan (Airworthiness Directive) yang diterbitkan oleh Federal Aviation Administration (FAA)/ regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat, dengan menerbitkan Perintah Kelaikudaraan pada tanggal 24 Juli 2020.
“Perintah Kelaikudaraan tersebut mewajibkan operator yang mengoperasikan pesawat jenis Boeing 737-300/400/500 dan B737-800/900 untuk melakukan pemeriksaan engine sebelum dapat diterbangkan,” ungkap Novie Riyanto.
Ditjen Perhubungan Udara melakukan pemeriksaan untuk memastikan pelaksanaan Perintah Kelaikudaraan tersebut telah dilakukan pada semua pesawat sebelum dioperasikan kembali.
Sebelum terbang kembali, telah dilaksanakan pemeriksaan korosi pada kompresor tingkat 5 (valve 5 stages engine due corrosion) pada 2 Desember 2020 , yang dilakukan oleh inspektur kelaikudaraan Ditjen Perhubungan Udara.