Pemeriksaan GeNose 19, Calon Penumpang KA Tak Boleh Makan
Bagi anda yang ingin bepergian dengan kereta api jarak jauh dari Stasiun Pasar Senen maupun Stasiun Yogyakarta, diwajibkan untuk melakukan tes Covid-19 dengan menggunakan GeNose 19. Alat ini mulai digunakan pada tanggal 5 Februari 2021 di dua stasiun tersebut.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon penumpang dalam menggunakan alat deteksi Covid-19 ini. Syarat tersebut dipastikan penumpang dalam kondisi sehat.
“Untuk melakukan pemeriksaan GeNose C19, calon penumpang harus dalam kondisi sehat, telah memiliki tiket, serta dilarang merokok, makan, minum (kecuali air putih), selama 30 menit sebelum pemeriksaan sampel napas,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam siaran persnya yang diterima Redaksi EL JOHN News, Selasa (2/2/2021).
Kemudian calon penumpang harus mengantri dan mendaftar, kemudian akan menerima kantong udara setelah melakukan pembayaran.
Setelah itu, calon penumpang melakukan pemeriksaan melalui udara yang dikeluarkan dari mulut. Pertama calon penumpang diminta untuk mengambil nafas melalui hidung dan membuangnya melalui mulut sebanyak 3 kali. Langkahnya adalah, sebanyak 2 kali di awal, ambil napas dan buang di dalam masker. Lalu pada saat pengambilan napas ke-3, langsung embuskan ke dalam kantong hingga penuh.
Kunci kantong agar udara di dalamnya tidak keluar dan serahkan kantong kepada petugas untuk dianalisis menggunakan alat GeNose C19. Hasil pemeriksaan GeNose C19 ini akan keluar dalam waktu sekitar 3 menit. Pemeriksaan dilakukan 1 kali tanpa pengulangan.
Hasil pemeriksaan yang menunjukkan negatif berlaku 3 x 24 jam sejak dikeluarkannya print-out. Sedangkan jika hasilnya positif, calon penumpang tidak diperbolehkan naik Kereta Api. Tiket dapat dibatalkan melalui loket khusus atau melalui WhatsApp KAI121 di 081-1121-11121 dan uang tiket akan dikembalikan penuh.
Petugas pemeriksa akan memberikan konsultasi, informasi, dan edukasi terkait hasil pemeriksaan dan menyarankan pelanggan tersebut untuk melakukan isolasi mandiri. Selanjutnya yang bersangkutan akan diarahkan oleh petugas untuk meninggalkan stasiun dan diminta melapor ke puskesmas sesuai domisili.
Pada periode 26 Januari s.d 8 Februari 2021, pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan untuk menunjukkan hasil pemeriksaan GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR sebagai syarat kesehatan bagi individu yang melakukan perjalanan. Hal tersebut sesuai dengan SE Kemenhub No 11 tahun 2021.
KAI selalu berkomitmen mendukung penuh langkah-langkah untuk mencegah penyebaran penularan covid 19 dan konsisten mengoperasikan Kereta api dengan penerapan disiplin protokol kesehatan yang ketat.
“KAI berharap seluruh calon penumpang yang hendak menggunakan layanan pemeriksaan GeNose C19 di stasiun dapat memahami dengan baik terkait syarat-syaratnya agar pemeriksaan dapat berjalan lancar dan tanpa kendala,” tutup Joni.
