taxi online

Pelan-pelan aturan soal taksi online sepertinya akan disamakan dengan taksi konvensional. Aturan itu yakni akan dikenakannya tarif angkutan batas atas dan bawah pada taksi online.
Hal tersebut dinyatakan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto, saat ditemui usai melakukan uji publik Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek di Kantor Kemenhub Jakarta, seperti yang dilansir kompas.com.
“Ada tarif kepada perusahaan dan kepada penumpang. Untuk kesetaraan, perlu ada tarif bawah dan atas,” ujar Pudji.
Kendati demikian, kementerian perhubungan akan menyerahkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk merumuskan berapa tarif batas atas dan bawah pada angkutan taksi online. Ini dilakukan, agar Pemda dapat mengetahui pangsa pasar tranportasi di DKI Jakarta.
“Nanti kan ada taksi online dan taksi resmi Organda, jadi Pemda bisa memahami pangsa pasarnya,” tuturnya.
Sementara itu, Pudji mengungkapkan, dalam uji publik peraturan tersebut juga dibahas mengenai pembatasan kuota armada taksi online. Hal ini dilakukan untuk menghindari ketidaksetaraan pendapatan antarsopir angkutan taksi online.
Keberadaan taksi online yang semakin menjamur, sempat menyedot perhatian publik. Selain menurunkan pendapatan taksi konvensional, taksi online semakin disorot sejak ada larangan transportasi berbasis online untuk beroperasi.
Larangan tersebut terdapat dalam Surat UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani pada 9 November 2015. Kebijakan itu dibuat ketika Ignasius Jonan menjabat sebagai Menteri Perhubungan. Akan tetapi, Kementerian Perhubungan yang kini dipimpin oleh Budi Karya Sumadi, merilis aturan terbaru tentang transportasi online.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *