PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 2-15 November 2021, DKI Jakarta Turun Level 1

0
0e5fc87dd264a317fd1d61dc41d9f096

Ilustrasi

Pemerintah kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4-1 di Pulau Jawa-Bali, mulai tanggal 2 hingga 15 November 2021. Perpanjangan ini diatur dalam  Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali.

Dalam perpanjangan ini, ada beberapa daerah yang ikut menyesuaikan salah satunya DKI Jakarta yang mengalami turun level, dari level dua ke level satu atau mendekati normal. Penurunan level ini dibahas dalam rapat koordinasi mengenai evaluasi PPKM yang dipimpin oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin secara virtual, Senin 01/11/2021)

Bunyi Inmendagri ini menyebutkan wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 yaitu, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Ilustrasi

Selain DKI Jakarta, daerah yang mengalami penurunan level yakni dua kota di Provinsi Banten yaitu Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang. Kemudian untuk provinsi Jawa Barat yang Kabupaten/Kota-nya berada di level satu adalah Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, dan Kabupaten Bekasi.

Selanjutnya untuk Jawa Tengah,  terdapat empat daerah yang berada di level satu, yakni Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Magelang, dan Kabupaten Demak.

Sedangkan di Jawa Timur, ada lima daerah berstatus level 1, yakni Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Blitar, dan Kota Pasuruan. Adapun daerah yang menerapkan PPKM Level 1 ini dianggap telah memenuhi syarat indikator dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Ilustrasi

Sementara itu, daerah level 1 di Jawa Tengah adalah Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Magelang, dan Kabupaten Demak. Lima daerah di Jawa Timur masuk kategori PPKM level 1, yaitu Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Blitar, dan Kota Pasuruan.

Beberapa protokol kesehatan yang berlaku di daerah level 1 adalah sekolah tatap muka 50 persen, kerja di kantor (work from office/WFO) 75 persen, mal dibuka 100 persen hingga pukul 22.00, dan tempat ibadah dibuka 75 persen.

Ilustrasi

Aturan lainnya adalah fasilitas publik dibuka 75 persen, kegiatan seni budaya dan olahraga dapat dihadiri 75 persen kapasitas penonton, transportasi dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen, dan resepsi pernikahan dapat digelar 75 persen.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *