Kemenparekraf Dorong Pelaku Parekraf Manfaatkan Program BPUP 2021
Kehadiran Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) tahun 2021 menjadi penting untuk kembali menggairahkan industri pariwisata dan ekonomi kreatif (Parekraf) tanah air. Industri di salah satu sektor jasa ini, menjadi yang terdampak parah akibat pandemi Covid-19. Meskipun kasus konfirmasi Covid-19 beberapa minggu belakangan ini sedang menurun namun geliat industri parekraf belum seratus persen.
Terkait hal itu, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparerkaf) mendorong pelaku usaha pariwisata dapat memanfaatkan BPUP untuk menunjang roda operasional usahanya. Dengan BPUP diharapkan juga dapat membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat yang memiliki keahlian di sektor pariwisata yang ikut terkena dampak pandemi ini.

BPUP 2021 merupakan salah satu bantuan pemerintah yang diberikan kepada usaha pariwisata skala kecil dan menengah yang terdaftar pada OSS Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018 – 2020. Bantuan ini diberikan kepada 6 jenis usaha yaitu agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyediaan akomodasi lainnya.
Pendaftarannya sendiri telah dibuka dari mulai 15 November 2021 dan ditutup pada 26 November 2021 pukul 23.59 WIB. Para pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya melalui laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/.
Adapun persyaratan dokumen yang diperlukan untuk mendaftar, antara lain NIB (dapat di check melalui laman pendaftaran), KTP Penanggung Jawab Usaha (pemilik perusahaan), NPWP atas nama Badan Usaha, SPT Tahunan (1 tahun terakhir), Surat permohonan ke Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pariwisata (format pada laman BPUP), Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani materai Rp 10.000, Akta Pendirian, Anggaran Dasar serta perubahan terakhir (AD/ART), dan Surat Kuasa penunjukkan pengelolaan rekening.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (18/11/2021), mengatakan bahwa dana BPUP tahun ini diberikan sebesar Rp1,8 juta per usaha pariwisata.
“Kami apresiasi pelaku usaha pariwisata yang telah mendaftar BPUP. Mari ajak teman-teman pelaku usaha yang belum mendaftar namun memenuhi persyaratan untuk segera mendaftarkan usahanya dalam program BPUP 2021,” ujar Sandiaga.
“Karena program ini merupakan bagian dari keberpihakan kami untuk terus memberikan bantuan stimulus yang tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu, agar terciptanya lapangan kerja seluas-luasnya, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” lanjutnya.

Sebelumnya Kemenparekraf juga telah mensosialisasikan BPUP 2021 sebagai upaya mempermudah penyaluran bantuan bagi pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif dari sisi pendataan dan mekanisme distribusinya.
Direktur Manajemen Industri Kemenparekraf/Baparekraf Anggara Hayun Anujuprana saat sosialisasi aplikasi BPUP yang digelar secara virtual, Jumat (12/11/2021) menjelaskan, aplikasi ini untuk mendata dan mempermudah penyaluran bantuan pemerintah bagi pelaku parekraf. Para pelaku parekraf bisa mengakses melalui laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/
“Aplikasi ini bertujuan untuk memberikan kemudahan pendataan dan penyaluran bantuan-bantuan pemerintah. Penyaluran bantuan ini diharapkan nantinya dapat tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu,” ujarnya. (Sumber Kemenparerkaf)
