Beragam Komentar Sikapi Putusan MK Batalkan Kewenangan Mendagri Pangkas Perda

0
Suasana Sidang Pleno Pengucapan Putusan gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Kepala Daerah 2015 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (18/1).

Suasana Sidang Pleno Pengucapan Putusan gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Kepala Daerah 2015 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (18/1). MK memutus 40 permohonan dari total 147 permohonan gugatan PHP Kepala Daerah 2015. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc/16.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2017 tentang pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 27 tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah seperti tidak bisa dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, setelah terbitnya  putusan  Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan tersebut, MK memutuskan untuk membatalkan kewenangan mendagri untuk membatalkan peraturan daerah atau perda. Seperti diketahui Permendagri nomor 19 tahun 2017 merupakan salah satu permendagri yang akan membuka kran investor.

Seperti yang dimuat di beberapa media online, berbagai komentar pun bermunculan terkait dikeluarkannya putusan tersebut diantaranya datang dari Mendagri sendiri. Mendagri  sempat heran dengan keputusan tersebut namun Mendagri tetap menghormatinya. Mendagri mengatakan  tentang pencabutan pembatalan peraturan daerah berpengaruh terhadap format evaluasi perda dan jutru akan sulit investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

“Dalam Kepmendagri selalu kami cantumkan frasa ‘dapat dibatalkan’ apabila hasil evaluasi tidak diikuti,” kata Tjahjo dalam pesan tertulisnya.

Menurut Mendagri, Kementeriannya perlu tegas terhadap pengendalian peraturan daerah untuk menjamin ketaatan dan kepatuhan daerah terhadap peraturan yang lebih tinggi. Tujuannya, memotong birokrasi dalam pemudahan perizinan dan investasi untuk meningkatkan pertumbuhan daerah.

Dalam keuangan daerah, Tjahjo selalu mengevaluasi peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah, penyertaan modal, dan pengelolaan keuangan barang milik daerah. “Kemendagri melakukan evaluasi setiap tahun,” ujar Tjahjo.

Komentar Mendagri ini pun dikuatkan oleh pernyataan Presiden Jokowi. Sama dengan Mendagri, Presiden juga menghargai keputusan MK tersebut. Meski menghargai namun menurut Presiden, pemerintah  akan tetap berupaya menyederhanakan pengurusan perizinan investasi dan usaha.

“Kita juga sangat menghargai apa yang diputuskan MK tapi apa pun kita memerlukan sebuah penyederhanaan perizinan, percepatan perizinan dalam rangka investasi sehingga akan memperbaiki pertumbuhan ekonomi di negara kita,” kata Presiden Joko Widodo di Semarang, Jawa Tengah.

Sementara itu Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah  sepakat dengan MK yang membatalkan kewenangan Mendagri mencabut perda.

Menurut Fahri, putusan MK dengan nomor perkara 137/PUU-XIII/2015 itu telah mengembalikan marwah DPRD selaku lembaga yang berisikan para wakil rakyat di daerah. Sebab, perda dibuat oleh DPRD bersama pemerintah daerah.

“Saya setuju itu. Sekarang ini DPRD itu seolah berada di bawah Mendagri. Sementara DPRD itu dipilih oleh rakyat dan Mendagri itu dipilih oleh Presiden. Tapi kekuatan rakyat di situ seperti dihempaskan begitu saja,” ujar Fahri di kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

Ia menyatakan, semestinya pemerintah tidak perlu mengkhawatirkan munculnya perda yang menghambat investasi.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *