Usul Pilkada 2024 Ditunda, Komisi II DPR Sentil Bawaslu
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang angkat bicara terkait usulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menunda pelaksanaan Pilkada yang dijadwalkan pada 27 November 2024 mendatang. Junimart menyebut usulan Bawaslu mengada-ngada dan bukan tugas Bawaslu untuk mengusulkan penundaan.
Menurut Junimart, Bawaslu dibentuk untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu, agar proses pemilihan berjalan transparan, bersih dan adil. Selama rapat dengan Komisi II, Bawaslu tidak pernah mengusulkan penundaan Pilkada, namun usulkan ini mencuat secara tiba-tiba.
“Kenapa wacana ini walaupun menurut Bawaslu sebaiknya ditunda, tidak disampaikan langsung ke Komisi II? Kenapa harus ke publik? Ada apa dengan Bawaslu, ya kan? Bawaslu jangan berpolitik lah, harus pure, harus murni, kerja-kerja dalam rangka pengawasan,” jelas Junimart, Jumat (14/07/2023).
Junimart menjelaskan, penetapan Pilkada 2024 sudah melalui proses panjang dan telah disepakati oleh Pemerintah, DPR dan Penyelenggara Pemilu.Oleh sebab itu, Junimart mengaku kaget dengar usul penundaan Pilkada 2024 dari Bawaslu.
“Kecuali kalau KPU yang mewacanakan itu ya, tapi itu masih bisa diterima akal karena mereka penyelenggara langsung. Tapi kalau Bawaslu bicara tentang keamanan lah, baru pelantikan presiden, ya urusan apa sama kamu? Gak ada urusan lah,” ungkapnya.
Junimart menegaskan tidak mungkin Pilkada 2024 ditunda pasalnya ada beberapa Pj Gubernur yang
“Kalau saya sebaiknya bisa dimajukan, kalau bisa dimajukan, kenapa harus dimundurkan? Jadi saya balik sekarang, iya kan? Nah ranah saya untuk bicara itu, bukan ranah Bawaslu,” ujarnya.
Hal yang sama juga disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa. Saan mewanti-wanti pihak Bawaslu tak membuat gaduh.
“Nanti jadi gaduh kan, ketika kita harus fokus menjalankan Pemilu memang sudah hitungan bulan ditambah dengan pernyataan itu, nanti orang menjadi gaduh, nanti ada ketidakpastian lagi,” kata Saan
Saan mengatakan Komisi II DPR sudah menyepakati penyelenggaraan Pilkada pada 27 November 2024. Ia meminta semua pihak fokus melaksanakan undang-undang.
“Komisi II sudah menyepakati bahwa Pilkada itu 27 November 2024 jadi di undang-undang jelas. Nah, kalau misalnya ada keinginan menunda Pilkada itu ya jangan dari penyelenggara, penyelenggara itu fokus saja menjalankan, laksanakan UU gitu kan,” ujarnya.
